SPP Domestik Masuk - Kulit Mentah: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | ||
'''Media Pembawa : Kulit Mentah''' | '''Media Pembawa : Kulit Mentah''' | ||
'''HS. Code | '''HS. Code : 4104.00.00''' | ||
| Baris 40: | Baris 40: | ||
[[Berkas:Pnbp telur tetas.png|kiri|nirbing|740x740px]] | [[Berkas:Pnbp telur tetas.png|kiri|nirbing|740x740px]] | ||
<br /> | <br /> | ||
<br /> | |||
<br /> | |||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Masuk Antar Area|tepi|pus]] | |||
<br /> | |||
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | |||
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | |||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | |||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | |||
[[#top| Back to the Top]]</span></div> | |||
Revisi terkini sejak 11 September 2019 07.22
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK
Media Pembawa : Kulit Mentah
HS. Code : 4104.00.00
A. Persyaratan :
- Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
- Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)
C. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-14
D. Waktu Layanan : 3 Hari
E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

