Tindakan

SPP Domestik Masuk - Kulit Mentah: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Kulit Mentah HS. Code : 4104.00.00 '''A. Persyaratan :''' :# Sertifikat Sanitasi Produk Hewan...'
 
1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''


Media Pembawa    : Kulit Mentah


HS. Code       : 4104.00.00
'''Media Pembawa    : Kulit Mentah'''
 
'''HS. Code               : 4104.00.00'''




Baris 9: Baris 10:
'''A.    Persyaratan :'''
'''A.    Persyaratan :'''


:# Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.  
:#Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.




Baris 17: Baris 18:
'''B.    Prosedur :'''
'''B.    Prosedur :'''


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
:# Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)
:#Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)




Baris 27: Baris 28:
'''C.    Produk Layanan :'''
'''C.    Produk Layanan :'''
    
    
:# KH-1
:#KH-1
:# KH-2
:#KH-2
:# KH-14
:#KH-14
 
 


'''D.    Waktu Layanan    :''' 3 Hari




D.    Waktu Layanan    : 3 Hari
'''E.    Biaya Pelayanan    :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
[[Berkas:Pnbp telur tetas.png|kiri|nirbing|740x740px]]
<br />
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Masuk Antar Area|tepi|pus]]
<br />


E.   Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 11 September 2019 07.22

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK


Media Pembawa  : Kulit Mentah

HS. Code  : 4104.00.00


A. Persyaratan :

  1. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
  5. Setelah pemeriksaan fisik selesai diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)


C. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-14


D. Waktu Layanan  : 3 Hari


E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)