Tindakan

SPP Domestik Keluar - Babi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
babi
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''A. Persyaratan :'''
''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025''


# Melalui    tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan    dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk    keperluan tindakan karantina.
# Sertifikat    Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang    berwenang dari Propinsi asal hewan
# Sudah    dilakukan vaksinasi PMK maksimal 6 bulan sebelum di lalulintaskan    dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron    dg identik PKH (1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah    merah ke kuning),
# Disertai    uji laboratorium terhadap penyakit ASF (African Swine Fever) dengan    pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 %


'''B. Prosedur :'''


# Pengguna jasa membuat    Permohonan Tindakan  Karantina (PTK) secara online dan mengupload    dokumen persyaratan A3, A4,A5
'''A. Persyaratan :'''
# Pengguna jasa melaporkan    PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan    dokumen A3, A4, A5
# Petugas penerimaan dokumen    melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap    dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan    karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)


Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 14 (empat belas) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
# Melalui  tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk  keperluan tindakan karantina.
# Sertifikat  Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang  berwenang dari Propinsi asal hewan
# Sudah dilakukan vaksinasi PMK maksimal 6 bulan sebelum di lalulintaskan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron    dg identik PKH (1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah  merah ke kuning),
# Disertai uji laboratorium terhadap penyakit ASF (African Swine Fever) dengan  pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 %
'''B. Prosedur :'''


Pengambilan sampel untuk pengujian PMK, ASF (apabila belum ada)
# Pengguna jasa membuat  Permohonan Tindakan  Karantina (PTK) secara online dan mengupload  dokumen persyaratan A3, A4,A5
# Pengguna jasa melaporkan  PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan  dokumen A3, A4, A5
# Petugas penerimaan dokumen  melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap  dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan  karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)


## Metode Elisa NSP PMK     dengan pengambilan sampel 100 % atau
* Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 14 (empat belas) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
## Metode RT-PCR PMK dengan     pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaran      sampel terlampir)
* Pengambilan sampel untuk pengujian PMK, ASF (apabila belum ada)
## Metode PCR  untuk ASF dengan pengambilan sampel     secara purposive sampling dan besaran sampel berdasarkan ''minimum     expected prevalence'' 10 %
** Metode Elisa NSP PMK dengan pengambilan sampel 100 % atau
** Metode RT-PCR PMK dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaransampel terlampir)
** Metode PCR  untuk ASF dengan pengambilan sampel secara purposive sampling dan besaran sampel berdasarkan ''minimum expected prevalence'' 10 % 


       Pemeriksaan laboratorium :
* Pemeriksaan laboratrium :
 
** Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji laboratorium positif dilakukan pemusnahan.
(1) Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji laboratorium positif dilakukan pemusnahan.
** Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 14 (empat belas) hari.
 
** Hasil ASF positif ditolak keberangkatannya
(2) Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 14 (empat belas) hari.
 
(3) Hasil ASF positif ditolak keberangkatannya
 
Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.
 
6.      Terhadap hewan yang sehat dan tidak menunjukan gejala penyakit di terbitkan pembebasan (KH-1)


7.  Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.


'''C. Produk Layanan :'''
'''C. Produk Layanan :'''


KH-1
KH-1


'''D. Waktu Layanan  :''' 1-14 Hari
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-14 Hari




'''Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
 
'''E. Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|'''No'''  
|'''No'''  
Baris 90: Baris 87:
|dokumen
|dokumen
|}
|}
'''[[Surat Edaran PMK|Peraturan]] [[Surat Kewaspadaan ASF|terkait]]'''

Revisi terkini sejak 14 Februari 2025 01.59

Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang berwenang dari Propinsi asal hewan
  4. Sudah dilakukan vaksinasi PMK maksimal 6 bulan sebelum di lalulintaskan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron dg identik PKH (1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah merah ke kuning),
  5. Disertai uji laboratorium terhadap penyakit ASF (African Swine Fever) dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 %

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan  Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4,A5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan dokumen A3, A4, A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)
  • Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 14 (empat belas) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
  • Pengambilan sampel untuk pengujian PMK, ASF (apabila belum ada)
    • Metode Elisa NSP PMK dengan pengambilan sampel 100 % atau
    • Metode RT-PCR PMK dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaransampel terlampir)
    • Metode PCR  untuk ASF dengan pengambilan sampel secara purposive sampling dan besaran sampel berdasarkan minimum expected prevalence 10 % 
  • Pemeriksaan laboratrium :
    • Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji laboratorium positif dilakukan pemusnahan.
    • Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 14 (empat belas) hari.
    • Hasil ASF positif ditolak keberangkatannya

7. Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.

C. Produk Layanan :

KH-1


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa Tindakan Karantina Pemeriksaan Fisik Hewan Ternak kecil 2.500 ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan Hewan Untuk Antar Area 100 ekor/hari
3 Desinfeksi Hewan Hidup hewan kecil 200 ekor
4 Jasa Sarana Dalam Rangka Tindakan Karantina, Kandang Hewan Besar 250 ekor/hari
5 Jasa Pengujian Pengambilan, Penyiapan, dan Pengiriman Spesimen Hewan kecil 1.000 sampel
6 Pengujian Laboratorium Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) 225.000 sampel
7 Pengujian Laboratorium dengan Kuantifikasi Real Time Polymerase Chain Reaction (RealTime-PCR)) 425.000 sampel
8 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 dokumen

Peraturan terkait