SPP Domestik Keluar - Babi: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| (3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025'' | |||
'''A. Persyaratan :''' | '''A. Persyaratan :''' | ||
| Baris 36: | Baris 40: | ||
'''Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024) | '''E. Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024) | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|'''No''' | |'''No''' | ||
| Baris 83: | Baris 87: | ||
|dokumen | |dokumen | ||
|} | |} | ||
'''[[Surat Edaran PMK|Peraturan]] [[Surat Kewaspadaan ASF|terkait]]''' | |||
Revisi terkini sejak 14 Februari 2025 01.59
Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
- Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang berwenang dari Propinsi asal hewan
- Sudah dilakukan vaksinasi PMK maksimal 6 bulan sebelum di lalulintaskan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron dg identik PKH (1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah merah ke kuning),
- Disertai uji laboratorium terhadap penyakit ASF (African Swine Fever) dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 %
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4,A5
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)
- Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 14 (empat belas) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
- Pengambilan sampel untuk pengujian PMK, ASF (apabila belum ada)
- Metode Elisa NSP PMK dengan pengambilan sampel 100 % atau
- Metode RT-PCR PMK dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaransampel terlampir)
- Metode PCR untuk ASF dengan pengambilan sampel secara purposive sampling dan besaran sampel berdasarkan minimum expected prevalence 10 %
- Pemeriksaan laboratrium :
- Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji laboratorium positif dilakukan pemusnahan.
- Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 14 (empat belas) hari.
- Hasil ASF positif ditolak keberangkatannya
7. Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa Tindakan Karantina Pemeriksaan Fisik Hewan Ternak kecil | 2.500 | ekor |
| 2 | Pengasingan dan Pengamatan Hewan Untuk Antar Area | 100 | ekor/hari |
| 3 | Desinfeksi Hewan Hidup hewan kecil | 200 | ekor |
| 4 | Jasa Sarana Dalam Rangka Tindakan Karantina, Kandang Hewan Besar | 250 | ekor/hari |
| 5 | Jasa Pengujian Pengambilan, Penyiapan, dan Pengiriman Spesimen Hewan kecil | 1.000 | sampel |
| 6 | Pengujian Laboratorium Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) | 225.000 | sampel |
| 7 | Pengujian Laboratorium dengan Kuantifikasi Real Time Polymerase Chain Reaction (RealTime-PCR)) | 425.000 | sampel |
| 8 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | dokumen |