Tindakan

SPP Ekspor - Sarang Burung Walet: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(6 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|344x344px]]
'''Media Pembawa    : Sarang Burung Walet Tujuan China'''
'''HS. Code    : 0410.00.10'''
'''A.   Persyaratan :'''
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Khusus  pada Perusahaan yang terregistrasi oleh GACC ('''General Administration of Customs of the People's Republic of China)'''
# Packing List, Invoice, BL
# Catatan Pemanasan
# Hasil laboratorium pengujian nitrit, mikrobiologi,PCR AI (tidak melebihi 3 bulan)
# Hasil Laboratorium kualitas air (tidak melebihi 6 bulan)
'''B. Prosedur :'''
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6, A7
# Pengguna jasa melaporkan  PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6, A7  
# Petugas penerimaan dokumen  melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)
7. Sending data ke portal INSW




'''C. Produk Layanan :'''


'''Media Pembawa    : Sarang burung walet'''
# KH-12


'''HS. Code    : 0410.00.10'''


'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari




'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan  Sarang Burung Walet  
|5.000
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|} 


'''A. Persyaratan :'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.






'''B. Dokumen Lain :'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''


:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
:#Packing List;
:#Invoice;
:#Import Permit dari negara tujuan;
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).




'''Media Pembawa    : Sarang Burung Walet Tujuan Non China'''


'''C. Prosedur :'''
'''HS. Code    : 0410.00.10'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)




'''A.   Persyaratan :'''
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Packing List, Invoice, BL
# Berupa Sarang Burung Walet Bersih
# Catatan Perlakuan / Pemanasan sesuai dengan persyaratan negara tujuan
# Hasil laboratorium sesuai dengan persyaratan negara tujuan


'''D. Produk Layanan :'''
'''B. Prosedur :'''


::#KH-1
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5, A6
::#KH-2
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
::#KH-12
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan


6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


7. Sending data ke portal INSW


'''E.   Waktu Layanan   : 3 Hari'''
'''C. Produk Layanan :'''


# KH-2


'''F.    Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''


(untuk negara selain RRT)
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari




[[Berkas:Sarang.png|nirbing|1134x1134px]]
'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan  Sarang Burung Walet  
|5.000
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Ekspor - Sarang Burung Walet#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 01.23

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

Media Pembawa  : Sarang Burung Walet Tujuan China

HS. Code  : 0410.00.10


A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Khusus pada Perusahaan yang terregistrasi oleh GACC (General Administration of Customs of the People's Republic of China)
  4. Packing List, Invoice, BL
  5. Catatan Pemanasan
  6. Hasil laboratorium pengujian nitrit, mikrobiologi,PCR AI (tidak melebihi 3 bulan)
  7. Hasil Laboratorium kualitas air (tidak melebihi 6 bulan)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6, A7
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6, A7  
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

7. Sending data ke portal INSW


C. Produk Layanan :

  1. KH-12


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet   5.000 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat



PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Sarang Burung Walet Tujuan Non China

HS. Code  : 0410.00.10


A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice, BL
  4. Berupa Sarang Burung Walet Bersih
  5. Catatan Perlakuan / Pemanasan sesuai dengan persyaratan negara tujuan
  6. Hasil laboratorium sesuai dengan persyaratan negara tujuan

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5, A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)

7. Sending data ke portal INSW

C. Produk Layanan :

  1. KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet   5.000 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat