SPP Ekspor - Sarang Burung Walet: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
- |
||
| (5 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025'' | |||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' | ||
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|344x344px]] | |||
'''Media Pembawa : Sarang Burung Walet Tujuan China''' | |||
'''HS. Code : 0410.00.10''' | |||
'''A. Persyaratan :''' | |||
''' | # Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan | ||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | |||
# Khusus pada Perusahaan yang terregistrasi oleh GACC ('''General Administration of Customs of the People's Republic of China)''' | |||
# Packing List, Invoice, BL | |||
# Catatan Pemanasan | |||
# Hasil laboratorium pengujian nitrit, mikrobiologi,PCR AI (tidak melebihi 3 bulan) | |||
# Hasil Laboratorium kualitas air (tidak melebihi 6 bulan) | |||
'''B. Prosedur :''' | |||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6, A7 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6, A7 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b) | |||
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen | |||
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan | |||
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | |||
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) | |||
7. Sending data ke portal INSW | |||
'''C. Produk Layanan :''' | |||
# KH-12 | |||
'''D. Waktu Layanan :''' 1-3 Hari | |||
: | |||
'''E. Biaya Pelayanan :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | |||
''' | {| class="wikitable" | ||
|'''No''' | |||
|'''Uraian''' | |||
|'''Biaya''' | |||
|'''Satuan''' | |||
|- | |||
|1 | |||
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet | |||
|5.000 | |||
|per kilogram | |||
|- | |||
|2 | |||
|Dokumen tindakan karantina | |||
|5.000 | |||
|per sertifikat | |||
|} | |||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' | |||
''' | '''Media Pembawa : Sarang Burung Walet Tujuan Non China''' | ||
: | '''HS. Code : 0410.00.10''' | ||
''' | '''A. Persyaratan :''' | ||
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | |||
# Packing List, Invoice, BL | |||
# Berupa Sarang Burung Walet Bersih | |||
# Catatan Perlakuan / Pemanasan sesuai dengan persyaratan negara tujuan | |||
# Hasil laboratorium sesuai dengan persyaratan negara tujuan | |||
'''B. Prosedur :''' | |||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5, A6 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b) | |||
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen | |||
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan | |||
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan | |||
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) | |||
7. Sending data ke portal INSW | |||
'''C. Produk Layanan :''' | |||
# KH-2 | |||
'''D. Waktu Layanan :''' 1-3 Hari | |||
'''E. Biaya Pelayanan :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | |||
{| class="wikitable" | |||
|'''No''' | |||
|'''Uraian''' | |||
|'''Biaya''' | |||
|'''Satuan''' | |||
|- | |||
|1 | |||
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet | |||
|5.000 | |||
|per kilogram | |||
|- | |||
|2 | |||
|Dokumen tindakan karantina | |||
|5.000 | |||
|per sertifikat | |||
|} | |||
<br /> | |||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]] | |||
<br /> | <br /> | ||
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | |||
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | |||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | |||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | |||
[[SPP Ekspor - Sarang Burung Walet#top| Back to the Top]]</span></div> | |||
Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 01.23
Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

Media Pembawa : Sarang Burung Walet Tujuan China
HS. Code : 0410.00.10
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Khusus pada Perusahaan yang terregistrasi oleh GACC (General Administration of Customs of the People's Republic of China)
- Packing List, Invoice, BL
- Catatan Pemanasan
- Hasil laboratorium pengujian nitrit, mikrobiologi,PCR AI (tidak melebihi 3 bulan)
- Hasil Laboratorium kualitas air (tidak melebihi 6 bulan)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6, A7
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6, A7
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)
7. Sending data ke portal INSW
C. Produk Layanan :
- KH-12
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet | 5.000 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Sarang Burung Walet Tujuan Non China
HS. Code : 0410.00.10
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Packing List, Invoice, BL
- Berupa Sarang Burung Walet Bersih
- Catatan Perlakuan / Pemanasan sesuai dengan persyaratan negara tujuan
- Hasil laboratorium sesuai dengan persyaratan negara tujuan
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5, A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
7. Sending data ke portal INSW
C. Produk Layanan :
- KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet | 5.000 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
