Tindakan

SPP Ekspor - Susu Pasteurisasi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''




[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]


'''Media Pembawa    : Susu Pasteurisasi  (UHT Pasteurization)'''
'''Media Pembawa    : Susu Pasteurisasi  (UHT Pasteurization)'''
Baris 9: Baris 14:




'''A. Persyaratan :'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''A.   Persyaratan :'''


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Packing List, Invoice


'''B. Dokumen Lain :'''
'''B. Prosedur :'''


:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3
:#Packing List;
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
:#Invoice;
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
:#Import Permit dari negara tujuan;
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
## Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
## Tindakan pemeriksaan mutu pangan dengan pemeriksaan label
## Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
## Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan




6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


'''C. Prosedur :'''
'''C. Produk Layanan :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
                 KH-2
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)


'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari




'''D. Produk Layanan :'''
'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


::#KH-1
{| class="wikitable"
::#KH-2
|'''No'''
::#KH-12
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Olahan
|25
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />


 
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
 
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
'''E.   Waktu Layanan    : 3 Hari'''
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
 
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
'''F.   Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''
[[SPP Ekspor - Susu Pasteurisasi#top| Back to the Top]]</span></div>
 
 
[[Berkas:Susu.png|nirbing|1133x1133px]]
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]]
<br />

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 01.47

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Susu Pasteurisasi (UHT Pasteurization)

HS. Code  : 0402.99.00



A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    1. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    2. Tindakan pemeriksaan mutu pangan dengan pemeriksaan label
    3. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    4. Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)

C. Produk Layanan :

                 KH-2

D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Olahan 25 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat