Tindakan

SPP Ekspor - Telur Tetas: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''




[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|352x352px]]


'''Media Pembawa    : Telur Tetas'''
'''Media Pembawa    : Telur Tetas'''


'''HS. Code        : 0407.11.00'''
'''HS. Code        : 0407.11.00'''


'''A. Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Impor permit dari negara tujuan
 
# Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Avian Influenza
 
# Packing list, invoice, BL
 
'''B. Dokumen Lain :'''
 
:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
:#Packing List;
:#Invoice;
:#Import Permit dari negara tujuan;
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).




'''B. Prosedur :'''


'''C. Prosedur :'''
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)




'''C. Produk Layanan :'''


'''D. Produk Layanan :'''
           KH-2


::#KH-1
::#KH-2
::#KH-12


'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari




'''E.   Waktu Layanan    : 3 Hari'''
'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


 
{| class="wikitable"
'''F.    Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''
|'''No'''
 
|'''Uraian'''
 
|'''Biaya'''  
[[Berkas:Tetas.png|nirbing|1140x1140px]]
|'''Satuan'''
<br />
|-
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]]
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non  pangan telur bibit
|15
|Per butir
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
<br />[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />
<br />


Baris 61: Baris 70:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Ekspor - Telur Tetas#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 02.14

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Telur Tetas

HS. Code  : 0407.11.00

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Impor permit dari negara tujuan
  4. Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Avian Influenza
  5. Packing list, invoice, BL


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


C. Produk Layanan :

           KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non pangan telur bibit 15 Per butir
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat