Tindakan

SPP Ekspor - Telur Tetas: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''






'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''


Media Pembawa    : Telur Tetas
HS. Code        : 0407.11.00
A. Persyaratan :
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.




[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|352x352px]]


B. Dokumen Lain :
'''Media Pembawa    : Telur Tetas'''


:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
'''HS. Code        : 0407.11.00'''
:#Packing List;
:#Invoice;
:#Import Permit dari negara tujuan;
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


'''A. Persyaratan :'''


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Impor permit dari negara tujuan
# Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Avian Influenza
# Packing list, invoice, BL




C. Prosedur :
'''B. Prosedur :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
:#Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)




D. ProdukLayanan :
'''C. Produk Layanan :'''


::#KH-1
           KH-2
::#KH-2
::#KH-12




'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari


E.    Waktu Layanan    : 3 Hari


F.   BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non  pangan telur bibit
|15
|Per butir
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
<br />[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />


[[Berkas:Tetas.png|nirbing|1140x1140px]]
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Ekspor - Telur Tetas#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 02.14

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Telur Tetas

HS. Code  : 0407.11.00

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Impor permit dari negara tujuan
  4. Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Avian Influenza
  5. Packing list, invoice, BL


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


C. Produk Layanan :

           KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non pangan telur bibit 15 Per butir
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat