Tindakan

SPP Domestik Masuk - HPR: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 1: Baris 1:
''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025''




'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''
[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]


'''Media Pembawa : HPR (Anjing, Kucing, Kera dan sebangsanya)'''  
'''Media Pembawa : HPR (Anjing, Kucing, Kera dan sebangsanya)'''  

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 02.53


Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025



PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK



Media Pembawa : HPR (Anjing, Kucing, Kera dan sebangsanya)

HS Code : 01.06.19.00.00


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
  4. Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies kecuali jika berasal dari daerah yang tidak menerapkan vaksinasi
  5. Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies kecuali jika berasal dari daerah yang tidak menerapkan vaksinasi


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas(K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Jika berasal dari dari bebas historis dan tidak pernah dilakukan vaksinasi disyaratkan vaksinasi rabies
    • Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu disyaratkan  vaksinasi rabies
    • Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
  5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)


C. Produk Layanan :

      KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat


Larangan dan Rujukan

No Daerah Tujuan Rujukan Peraturan
1 Propinsi Bali Kepmentan No.1696/Kpts/PD.610/12/2008 tahun 2008 tentang Penetapan Provinsi Bali sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies)
Kepmentan No. 559 /Kpts/PK.310/9/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian No. 1696/Kpts/PD.610/12/2008
2 Propinsi Nusa Tenggara Timur Instruksi Gubenur Nusa Tenggara Timur No.05/Disnak/2025 Tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kepmentan No.473/Kpts/TN.150/8/2002 Tentang Penetapan Pulau Flores dan Pulau Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies) serta Program Pembebasannya.
3 Papua Peraturan Daerah Provinsi Papua No.4 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies
Kepmentan No.429/Kpts/PK.320/M/7/2019 Tentang Provinsi Papua Bebas dari penyakit Anjing Gila (Rabies)
4 Kepulauan Riau Kepmentan No.240/Kpts/PD.650/4/2015 Pernyataan Provinsi Kepulauan Riau Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
5 Kepulauan Bangka Belitung Kepmentan No.4435/Kpts/PD.620/7/2013 Pernyataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bebas dari Penyakit Rabies