Tindakan

SPP Domestik Masuk - Kuda: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(6 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''




''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025''


'''Media Pembawa    : Kuda'''


'''HS. Code        : 1012.90.00'''




'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''


'''A.    Persyaratan :'''


:#Health Certificate (KH-11) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]




'''B.   Dokumen Lain :'''
'''Media Pembawa   : Kuda'''


#Surat Pernyataan tidak menggunakan sling saat bongkar;
'''HS. Code        : 1012.90.00'''
'''A. Persyaratan :'''
 
'''A. Persyaratan :'''


# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
# Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
# Hasil Uji Laboratorium sesuai persyaratan di rekomendasi pemasukan




'''C.   Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi.
# Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
:#Setelah proses bongkar dan pemeriksaan fisik selesai dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9.2)




'''C. Produk Layanan :'''


'''D.   Produk Layanan '''
             KH-9.2


## KH-1
## KH-2
## KH-5
## KH-14


'''D. Waktu Layanan  :''' 1-14 Hari


{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}


'''E.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari


'''F.    Biaya Pelayanan    :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
[[Berkas:Pnbp kuda.png|kiri|nirbing|740x740px]]
<br />
<br />
<br />[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Masuk Antar Area|pus]]
<br />
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Domestik Masuk - Kuda#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 02.54


Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025



PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK



Media Pembawa  : Kuda

HS. Code  : 1012.90.00 A. Persyaratan :

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
  4. Hasil Uji Laboratorium sesuai persyaratan di rekomendasi pemasukan


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  5. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9.2)


C. Produk Layanan :

             KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat