Tindakan

SPP Domestik Masuk - Telur Konsumsi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 1: Baris 1:




''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025''


'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''
[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]





Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 03.11



Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK


Media Pembawa : Telur Konsumsi

HS Code : 04.07.20.00.00


Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Sanitasi Produk  Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-2)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
    • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

5.      Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-9.2)


C. Produk Layanan :

KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat