SPP Domestik Masuk - Pakan Hewan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025'' | |||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK''' | ||
'''Media Pembawa :''' Pakan Hewan Ternak | |||
[[Berkas:Alur pelayanan domestik masuk.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]] | |||
'''Media Pembawa :''' Pakan Hewan Ternak | |||
'''HS Code :''' 23.09.90.10.00 | '''HS Code :''' 23.09.90.10.00 | ||
Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 03.14
Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Pakan Hewan Ternak
HS Code : 23.09.90.10.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
- Surat Keterangan Media Pembawa lain yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-9.1)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan label dan kemasan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)
C. Produk Layanan :
KH-9.2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| Uraian | Biaya | Satuan | |
| 1 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |