Tindakan

SPP Impor Burung: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 12 Maret 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''


Baris 7: Baris 10:




'''A. Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''  


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
# Dilengkapi     Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
# Melalui     tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilaporkan     dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk     keperluan tindakan karantina.
# Dilengkapi    Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Dilengkapi    Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
# Dilengkapi    Hasil Laboratorium sesuai dengan ketentuan pada HR
# Dilengkapi    Invoice; Packing List, BL


'''B. Dokumen Lain :'''


:#Invoice;
'''B. Prosedur :'''
:#Packing List;
:#Surat  Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


'''C. Prosedur :'''
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6 , A7
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina
#* Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS,  jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
#* Sending data K-3.4 ke portal INSW
#* Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
#* Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium (K-3.3)
#* Apabila  hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar /Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.
:#Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
:#Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)


'''D. Produk Layanan :'''
'''C. Produk Layanan :'''  


:#KH-1
K- 9.2
:#KH-2
:#KH-5
:#KH-7
:#KH-14


'''E. Waktu Layanan'''   : 14 Hari
'''D. Waktu Layanan  : 14 Hari'''


'''F. Biaya Pelayanan'''    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)<br>
'''E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024'''
<br>


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |No
|No
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |Uraian
|Uraian
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |Biaya (Rp)
|Biaya (Rp)
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |Satuan
|Satuan
|-
|-
|1
|1
|Pemeriksaan Fisik
|Pemeriksaan Fisik
| style="text-align: right;" |5.000
|5.000
|/ Ekor
|Per ekor
|-
|-
|2
|2
|Pengasingan dan Pengamatan
|Pengasingan dan Pengamatan
| style="text-align: right;" |100
|100
|/hr /ekr
|Per hari per ekor
|-
|-
|3
|3
|Desinfeksi/ Desinsektasi/ Fumigasi
|Pengambilan, Penyiapan dan Pengiriman Spesimen
| style="text-align: right;" |500
|1.000
|/ Ekor
|Per sampel
|-
|-
|4
|4
|Vaksinasi/ Imunisasi
|Uji PCR AI
| style="text-align: right;" |2.500
|425.000
|/ Ekor
|Per Sampel
|-
|-
|5
|5
|Pengobatan/ Promotif
| style="text-align: right;" |2.500
|/ Ekor
|-
|6
|Pengambilan dan Pengiriman Spesimen
| style="text-align: right;" |1.000
|/ Spl
|-
|7
|Dokumen Tindakan Karantina
|Dokumen Tindakan Karantina
| style="text-align: right;" |5.000
|5.000
|/Sertifikat
|Per sertifikat
|-
|}
|8
{| class="wikitable"
|Jasa Kandang
| style="text-align: right;" |1.000
|/hr /ekr
|-
|-
|
|
| style="font-weight:bold;" |Jenis Uji Diagnostik
| style="text-align: right;" |
|
|-
|9
|HA/HI (Serologi)
| style="text-align: right;" |7.500
|/ Sampel
|-
|11
|Isolasi dan Identifikasi / PCR
| style="text-align: right;" |400.000
|/ Sampel
|}
|}
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|al=|tepi|pus]]
<br />
<br />
[[#top|PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|pus]]
<br />
 
<div id="BackToTop"  class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
<div id="BackToTop"  class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
  bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
  bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top ]]</span></div>
[[SPP Impor Burung#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 12 Maret 2025 04.04

Diperbaharui Tanggal 12 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Burung

HS. Code : 0106.39.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Hasil Laboratorium sesuai dengan ketentuan pada HR
  7. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6 , A7
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS,  jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
    • Sending data K-3.4 ke portal INSW
    • Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
    • Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium (K-3.3)
    • Apabila  hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)


C. Produk Layanan :

K- 9.2

D. Waktu Layanan  : 14 Hari

E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 5.000 Per ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan 100 Per hari per ekor
3 Pengambilan, Penyiapan dan Pengiriman Spesimen 1.000 Per sampel
4 Uji PCR AI 425.000 Per Sampel
5 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat