SPP Impor Kadal: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 20: | Baris 20: | ||
# Dilengkapi SATLN/CITES | # Dilengkapi SATLN/CITES | ||
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL | # Dilengkapi Invoice; Packing List, BL | ||
'''B. Prosedur :''' | '''B. Prosedur :''' | ||
| Baris 34: | Baris 35: | ||
#* Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan | #* Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan | ||
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2) | # Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2) | ||
'''C. Produk Layanan :''' | '''C. Produk Layanan :''' | ||
Revisi terkini sejak 12 Maret 2025 04.51
Diperbaharui Tanggal 12 Maret 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Kadal
HS. Code : 0106.20.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
- Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
- Dilengkapi SATLN/CITES
- Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6 , A7
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina
- Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS, jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain (K-3.4)
- Sending data K-3.4 ke portal INSW
- Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
- Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium jika diperlukan (K-3.3)
- Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
- Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
C. Produk Layanan :
K-9.2
D. Waktu Layanan : 14 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 1.000 | Per ekor |
| 2 | Pengasingan dan Pengamatan | 100 | Per hari per ekor |
| 3 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | Per sertifikat |
