Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| (10 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
__NOTOC__ | __NOTOC__ | ||
==Tindakan Karantina Hewan:== | ==Tindakan Karantina Hewan:== | ||
Sesuai | Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2023 | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|+ | |+ | ||
!TINDAKAN | !'''TINDAKAN''' | ||
!URAIAN | !'''URAIAN''' | ||
|- | |- | ||
|'''Pemeriksaan Dokumen'''[[Berkas:Pemeriksaan dokumen.jpg|nirbing|al=|pus|100x100px]] | |'''Pemeriksaan Dokumen'''[[Berkas:Pemeriksaan dokumen.jpg|nirbing|al=|pus|100x100px]] | ||
| Baris 16: | Baris 16: | ||
Pemeriksaan terdiri atas: | '''Pemeriksaan terdiri atas''': | ||
# pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan | # pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan | ||
# pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan | # pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan | ||
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui: | |||
'''Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui:''' | |||
# kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan | # kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan | ||
| Baris 32: | Baris 32: | ||
Pemeriksaan dan/atau uji dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk | '''Pemeriksaan dan/atau uji dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk''' | ||
# mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK | # mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK | ||
| Baris 52: | Baris 52: | ||
Pengasingan dan pengamatan dilakukan untuk mendeteksi HPHK | |||
'''Pengasingan dan pengamatan dilakukan untuk mendeteksi HPHK tertentu''' yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus. | |||
Pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan: | '''Pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan''': | ||
# hasil analisis risiko; dan/atau | # hasil analisis risiko; dan/atau | ||
| Baris 62: | Baris 63: | ||
Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan. | '''Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan'''. | ||
Untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan. | Untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan. | ||
| Baris 105: | Baris 106: | ||
|'''PENOLAKAN''' | |'''PENOLAKAN''' | ||
Penolakan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila: | |||
'''Penolakan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK''', serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati. | |||
'''Penolakan''' terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '''dilakukan apabila''': | |||
# setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan: | # setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan: | ||
| Baris 116: | Baris 120: | ||
# setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. | # setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. | ||
Penolakan dilakukan dengan cara: | |||
'''Penolakan dilakukan dengan cara''': | |||
# untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau | # untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau | ||
# untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan. | # untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan. | ||
Media Pembawa yang ditolak selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan | |||
'''Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.''' | |||
Media Pembawa yang ditolak selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina. | |||
Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina. | Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina. | ||
Penolakan terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. | |||
'''Penolakan terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan'''. | |||
Penolakan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran | Penolakan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran | ||
| Baris 140: | Baris 155: | ||
|'''PEMUSNAHAN''' | |'''PEMUSNAHAN''' | ||
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati. | '''Pemusnahan dilakukan dengan cara''' membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati. | ||
Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan, pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | '''Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan, pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan''' dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
'''Pemusnahan''' terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '''dilakukan apabila''' setelah Media Pembawa tersebut: | |||
# diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak; | |||
# dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK, | |||
# dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan; atau | |||
# diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK | |||
# Media Pembawa yang akan dimusnahkan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina. | |||
'''Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan dan tidak berhak menuntut ganti rugi'''. | |||
Pemusnahan dilaksanakan oleh Pejabat Karantina dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait. | |||
Pemusnahan terhadap Media Pembawa Satwa Liar dan Satwa Langka selain disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. | |||
'''Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak ditemukan pemiliknya''', terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa: | '''Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak ditemukan pemiliknya''', terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa: | ||
# tertular HPHK; dan/atau | |||
# setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/ atau disucihamakan dilakukan tindakan pemusnahan. | |||
Dan Pemusnahannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. | |||
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia. | Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia. | ||
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia. | |||
Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat. | Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat. | ||
Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat. | |||
'''Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan penolakan''' sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa: | '''Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan penolakan''' sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa: | ||
# tertular HPHK, dan setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan pemusnahan; atau | |||
# tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media Pembawa dikuasai negara. | |||
'''Media Pembawa yang berupa sisa Pakan''', bangkai Hewan dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina. | '''Media Pembawa yang berupa sisa Pakan''', bangkai Hewan dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina. | ||
'''Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina yang dibawa oleh penumpang''' ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. Pemusnahan sampah harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau tempat lain yang ditetapkan. Pemusnahan dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. | '''Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina yang dibawa oleh penumpang''' ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. Pemusnahan sampah harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau tempat lain yang ditetapkan. Pemusnahan dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. | ||
'''Sumber : Pasal 45-54 UU 21 Tahun 2019''' | '''Sumber : Pasal 45-54 UU 21 Tahun 2019''' | ||
| Baris 191: | Baris 213: | ||
| | | | ||
|'''PEMBEBASAN''' | |'''PEMBEBASAN''' | ||
Pembebasan dilakukan dengan | '''Pembebasan dilakukan dengan menerbitka'''n: | ||
# sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau | |||
# sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran. | |||
Pembebasan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata: | |||
'''Pembebasan terhadap Media Pembawa''' yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan '''apabila''' ternyata: | |||
Pembebasan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata: | |||
# setelah dilakukan pemeriksaan, tidak tertular HPHK, | |||
# setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan tidak tertular HPHK atau | |||
# setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK. | |||
'''Sumber : Pasal 55 UU 21 Tahun 2019''' | '''Sumber : Pasal 55 UU 21 Tahun 2019''' | ||
Revisi terkini sejak 18 Maret 2025 03.51
Tindakan Karantina Hewan:
Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2023
