Tindakan

Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(38 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
====Tindakan Karantina Hewan didasarkan pada beberapa peraturan sebagai berikut:====
__NOTOC__
==Tindakan Karantina Hewan:==
Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2023


=====Undang-Undang No. 16 Tahun 1992=====
{| class="wikitable"
|+
!'''TINDAKAN'''
!'''URAIAN'''
|-
|'''Pemeriksaan Dokumen'''[[Berkas:Pemeriksaan dokumen.jpg|nirbing|al=|pus|100x100px]]
|


====='''BAB III TINDAKAN KARANTINA'''[sunting]=====
'''Pasal 9'''


(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.
'''PEMERIKSAAN'''


(2) Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.


(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.


'''Pasal 10'''
'''Pemeriksaan terdiri atas''':


Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina berupa :
# pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
# pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan


a. Pemeriksaan;


b. Pengasingan;
'''Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui:'''


c. Pengamatan;
# kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
# kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.


d. Perlakuan;


e. Penahanan;
Dokumen persyaratan dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.


f. Penolakan;


g. Pemusnahan;


h. Pembebasan;
'''Pemeriksaan dan/atau uji dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk'''


'''Pasal 11'''
# mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK
# mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
# mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan.


(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.


(2) Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.
Dalam hal pemeriksaan kesehatan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis.


'''Pasal 12'''


Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus, maka terhadap media pembawa yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan.


'''Pasal 13'''
'''Sumber : Pasal 37-40  UU 21 Tahun 2019'''


(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut.


(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :


a. Tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
|-
|
|'''PENGASINGAN DAN PENGAMATAN'''


b. Tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.


'''Pasal 14'''


(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dilakukan penahanan apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ternyata persyaratan karantina atau pemasukan ke dalam atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.
'''Pengasingan dan pengamatan dilakukan untuk mendeteksi HPHK tertentu''' yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.


(2) Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


'''Pasal 15'''
'''Pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan''':


Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan penolakan apabila ternyata :
# hasil analisis risiko; dan/atau
# hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis HPHK atau HPIK.


a. Setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau


b. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8, tidak seluruhnya dipenuhi, atau


c. Setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, atau
'''Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan'''.


d. Setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan.


'''Pasal 16'''


(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :
'''Sumber : Pasal 40-42  UU 21 Tahun 2019'''


a. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau
|-
|
|'''PERLAKUAN'''


b. Setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau
Perlakuan dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif.


c. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau


d. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Perlakuan diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa tertular atau diduga tertular HPHK 


(2) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.


'''Pasal 17'''
Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.


Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :


a. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
'''Sumber : Pasal 43  UU 21 Tahun 2019'''


b. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau


c. Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau


d. Setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi.
|-
|
|'''PENAHANAN'''


'''Pasal 18'''


Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :
Penahanan dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di bawah pengawasan Pejabat Karantina.  Penahanan dilakukan apabila


a. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau
# setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau
# Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.


b. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau
<br />Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.


c. Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau dapat dibebaskan organisme pengganggu tumbuhan.


'''Pasal 19'''
'''Sumber : Pasal 44  UU 21 Tahun 2019'''


(1) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan.
|-
|
|'''PENOLAKAN'''


(2) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan.


'''Pasal 20'''


(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
'''Penolakan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK''', serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.


(2) Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.


(3) Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
'''Penolakan''' terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '''dilakukan apabila''':


'''Pasal 21'''
# setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
#* tertular HPHK,; atau
#* jenis yang dilarang pemasukannya.
# persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi;
# setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK
# setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan        persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.


Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakan karantina.


'''Pasal 22'''


(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan tindakan karantina hewan, ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan pungutan jasa karantina.
'''Penolakan dilakukan dengan cara''':


(2) Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
# untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
# untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan.






'''Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.'''




<br />


====== '''BAB IV KAWASAN KARANTINA'''[sunting] ======
Media Pembawa yang ditolak selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.
'''Pasal 23'''


(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.


(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.
Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina.


====== '''BAB V JENIS HAMA DAN PENYAKIT, ORGANISME PENGGANGGU, DAN MEDIA PEMBAWA'''[sunting] ======
'''Pasal 24'''




'''Penolakan terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan'''.


<br />
 
Penolakan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
 
 
 
 
'''Sumber : Pasal 45-46  UU 21 Tahun 2019'''
 
 
|-
|
|'''PEMUSNAHAN'''
 
'''Pemusnahan dilakukan dengan cara''' membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
 
 
'''Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan, pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan''' dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
'''Pemusnahan''' terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '''dilakukan apabila''' setelah Media Pembawa tersebut:
 
# diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak;
# dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK,
# dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan; atau
# diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK
# Media Pembawa yang akan dimusnahkan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.
 
'''Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan dan tidak berhak menuntut ganti rugi'''.
 
 
Pemusnahan dilaksanakan oleh Pejabat Karantina dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
 
Pemusnahan terhadap Media Pembawa Satwa Liar dan Satwa Langka selain disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.
 
 
 
'''Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak ditemukan pemiliknya''', terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa:
 
# tertular HPHK; dan/atau
# setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/ atau disucihamakan dilakukan tindakan pemusnahan.
 
Dan Pemusnahannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
 
 
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia.
 
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia.
Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.
 
Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.
 
'''Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan penolakan''' sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa:
 
# tertular HPHK, dan setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan pemusnahan; atau
# tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media Pembawa dikuasai negara.
 
 
'''Media Pembawa yang berupa sisa Pakan''', bangkai Hewan dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
 
 
 
'''Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina yang dibawa oleh penumpang''' ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. Pemusnahan sampah harus  dilakukan di Tempat Pemasukan atau tempat lain yang ditetapkan. Pemusnahan dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan.
 
 
 
'''Sumber : Pasal 45-54  UU 21 Tahun 2019'''
 
 
|-
|
|'''PEMBEBASAN'''
'''Pembebasan dilakukan dengan menerbitka'''n:
 
# sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
# sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran.
Pembebasan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata:
 
'''Pembebasan terhadap Media Pembawa''' yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan '''apabila''' ternyata:
 
# setelah dilakukan pemeriksaan, tidak tertular HPHK,
# setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan tidak tertular HPHK atau
# setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK.
 
 
 
'''Sumber : Pasal 55  UU 21 Tahun 2019'''
|-
|
|
|-
|
|
|}

Revisi terkini sejak 18 Maret 2025 03.51

Tindakan Karantina Hewan:

Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2023

TINDAKAN URAIAN
Pemeriksaan Dokumen


PEMERIKSAAN


Pemeriksaan terdiri atas:

  1. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
  2. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan


Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui:

  1. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
  2. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.


Dokumen persyaratan dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.


Pemeriksaan dan/atau uji dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk

  1. mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK
  2. mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
  3. mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan.


Dalam hal pemeriksaan kesehatan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis.


Sumber : Pasal 37-40  UU 21 Tahun 2019


PENGASINGAN DAN PENGAMATAN


Pengasingan dan pengamatan dilakukan untuk mendeteksi HPHK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.


Pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan:

  1. hasil analisis risiko; dan/atau
  2. hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis HPHK atau HPIK.


Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan.

Untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan.


Sumber : Pasal 40-42  UU 21 Tahun 2019

PERLAKUAN

Perlakuan dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif.


Perlakuan diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa tertular atau diduga tertular HPHK


Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.


Sumber : Pasal 43  UU 21 Tahun 2019


PENAHANAN


Penahanan dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di bawah pengawasan Pejabat Karantina. Penahanan dilakukan apabila

  1. setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau
  2. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.


Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.


Sumber : Pasal 44  UU 21 Tahun 2019

PENOLAKAN


Penolakan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK, serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.


Penolakan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila:

  1. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
    • tertular HPHK,; atau
    • jenis yang dilarang pemasukannya.
  2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi;
  3. setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK
  4. setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.


Penolakan dilakukan dengan cara:

  1. untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  2. untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan.


Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.


Media Pembawa yang ditolak selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.


Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina.


Penolakan terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan.


Penolakan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran



Sumber : Pasal 45-46  UU 21 Tahun 2019


PEMUSNAHAN

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.


Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan, pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemusnahan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah Media Pembawa tersebut:

  1. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak;
  2. dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK,
  3. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan; atau
  4. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK
  5. Media Pembawa yang akan dimusnahkan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.

Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan dan tidak berhak menuntut ganti rugi.


Pemusnahan dilaksanakan oleh Pejabat Karantina dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.

Pemusnahan terhadap Media Pembawa Satwa Liar dan Satwa Langka selain disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.


Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak ditemukan pemiliknya, terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa:

  1. tertular HPHK; dan/atau
  2. setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/ atau disucihamakan dilakukan tindakan pemusnahan.

Dan Pemusnahannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.


Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia.

Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia. Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.

Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.

Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa:

  1. tertular HPHK, dan setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan pemusnahan; atau
  2. tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media Pembawa dikuasai negara.


Media Pembawa yang berupa sisa Pakan, bangkai Hewan dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina.


Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. Pemusnahan sampah harus  dilakukan di Tempat Pemasukan atau tempat lain yang ditetapkan. Pemusnahan dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan.


Sumber : Pasal 45-54  UU 21 Tahun 2019


PEMBEBASAN

Pembebasan dilakukan dengan menerbitkan:

  1. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
  2. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran.

Pembebasan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata:

Pembebasan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata:

  1. setelah dilakukan pemeriksaan, tidak tertular HPHK,
  2. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan tidak tertular HPHK atau
  3. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK.


Sumber : Pasal 55  UU 21 Tahun 2019