Tindakan

Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(28 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
__NOTOC__
==Tindakan Karantina Hewan:==
==Tindakan Karantina Hewan:==
Sesuai [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA|Undang-Undang No. 16 Tahun 1992]] dan [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA 2|Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000]]
Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2023


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|+
|+
!TINDAKAN
!'''TINDAKAN'''
!URAIAN
!'''URAIAN'''
|-
|-
|'''Pemeriksaan Dokumen'''[[Berkas:Pemeriksaan dokumen.jpg|kiri|nirbing]]'''Pemeriksaan Fisik'''
|'''Pemeriksaan Dokumen'''[[Berkas:Pemeriksaan dokumen.jpg|nirbing|al=|pus|100x100px]]
|Pemeriksaan adalah gsdfsdfds dsfsd
|
Berdasarkan [[Peraturan Karantina Hewan#Pasal 11|Undang-Undang]]
 
 
'''PEMERIKSAAN'''
 
 
 
'''Pemeriksaan terdiri atas''':
 
# pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
# pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan
 
 
'''Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui:'''
 
# kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
# kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.
 
 
Dokumen persyaratan dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
 
 
 
'''Pemeriksaan dan/atau uji dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk'''
 
# mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK
# mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
# mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan.
 
 
Dalam hal pemeriksaan kesehatan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis.
 
 
 
'''Sumber : Pasal 37-40  UU 21 Tahun 2019'''
 
 


Berdasarkan [[Peraturan Karantina Hewan#Pasal 9 2|Peraturan Pemerintah]]
|-
|-
|
|
|'''PENGASINGAN DAN PENGAMATAN'''
'''Pengasingan dan pengamatan dilakukan untuk mendeteksi HPHK tertentu''' yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
'''Pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan''':
# hasil analisis risiko; dan/atau
# hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis HPHK atau HPIK.
'''Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan'''.
Untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan.
'''Sumber : Pasal 40-42  UU 21 Tahun 2019'''
|-
|
|
|'''PERLAKUAN'''
Perlakuan dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif.
Perlakuan diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa tertular atau diduga tertular HPHK 
Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.
'''Sumber : Pasal 43  UU 21 Tahun 2019'''
|-
|-
|
|
|'''PENAHANAN'''
Penahanan dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di bawah pengawasan Pejabat Karantina.  Penahanan dilakukan apabila 
# setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau 
# Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.
<br />Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
'''Sumber : Pasal 44  UU 21 Tahun 2019'''
|-
|
|
|}
|'''PENOLAKAN'''
 
 
 
'''Penolakan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK''', serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.
 
 
'''Penolakan''' terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '''dilakukan apabila''':
 
# setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
#* tertular HPHK,; atau
#* jenis yang dilarang pemasukannya.
# persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi;
# setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK
# setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan        persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.
 
 
 
'''Penolakan dilakukan dengan cara''':
 
# untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
# untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan.
 
 
 
'''Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.'''
 
 
 
Media Pembawa yang ditolak selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.
 
 
Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
 
 
 
'''Penolakan terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan'''.
 
 
Penolakan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
 
 
 
 
'''Sumber : Pasal 45-46  UU 21 Tahun 2019'''
 
 
|-
|
|'''PEMUSNAHAN'''
 
'''Pemusnahan dilakukan dengan cara''' membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
 
 
'''Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan, pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan''' dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
'''Pemusnahan''' terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '''dilakukan apabila''' setelah Media Pembawa tersebut:
 
# diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak;
# dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK,
# dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan; atau
# diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK
# Media Pembawa yang akan dimusnahkan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.
 
'''Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan dan tidak berhak menuntut ganti rugi'''.
 
 
Pemusnahan dilaksanakan oleh Pejabat Karantina dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
 
Pemusnahan terhadap Media Pembawa Satwa Liar dan Satwa Langka selain disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.
 
 
 
'''Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak ditemukan pemiliknya''', terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa:


#'''Pemeriksaan'''
# tertular HPHK; dan/atau
#'''Pengasingan'''
# setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/ atau disucihamakan dilakukan tindakan pemusnahan.
#'''Pengamatan'''
#'''Perlakuan'''
#'''Penahanan'''
#'''Penolakan'''
#'''Pemusnahan'''
#'''Pembebasan'''


Dan Pemusnahannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.


ISIAN untuk TKH


Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia.


==='''TINDAKAN KARANTINA HEWAN PP.82/2000'''===
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia.
Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.


===='''(P1) Pemeriksaan (pasal 9)'''==== 
Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.


====='''Pemeriksaan Dokumen'''=====
'''Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan penolakan''' sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa:
Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), status kesehatan dan sanitasi media pembawa atau kelayakan sarana dan prasarana karantina dan alat angkut


====='''Pemeriksaan Fisik'''=====
# tertular HPHK, dan setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan pemusnahan; atau
Pemeriksaan kesehatan dan sanitasi secara fisik dengan cara:<br>
# tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media Pembawa dikuasai negara.
1.  pemeriksaan klinis pada hewan;<br>
2. Pemeriksaan kemurnian dan keutuhan secara organoleptik pada BAH, HBAH dan benda lain<br>


===='''(P2) Pengasingan (pasal 10)'''====


a. Dilakukan terhadap sebagian atau seluruh MP untuk diadakan pengamatan , pemeriksaan dan perlakuan untuk mencegah penularan HPHK<br>
'''Media Pembawa yang berupa sisa Pakan''', bangkai Hewan dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
b. Lamanya waktu pengasingan tergantung waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan thd MP<br>
c. Lamanya waktu pengasingan sebagai dasar penetapan masa karantina terhitung mulai MP diserahkan oleh pemilik ke petugas karantina sampai selesai pelaksanaan TK terhadap MP


===='''(P3) Pengamatan (Pasal 11)'''====
* Dilakukan untuk mendeteksi untuk mendeteksi lebih lanjut HPHK dengan cara mengamati timbulnya gejala HPHK pada MP selama diasingkan dengan mempergunakan sistem all in all out<br>
* Dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, area, atau tempat
* Lamanya waktu /masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan* Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media pembawa.


::a. Untuk pemasukan dari luar negeri dilakukan di IKH area pemasukan<br>
::b. Untuk antar area diutamakan di area pengeluaran<br>
::c. Pengeluaran ke luar negeri disesuaikan permintaan negara tujuan


* Penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat penyakit dan cara penularannya belum ada atau bebas dari wilayah RI masa pengamatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
'''Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina yang dibawa oleh penumpang''' ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. Pemusnahan sampah harus  dilakukan di Tempat Pemasukan atau tempat lain yang ditetapkan. Pemusnahan dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan.


===='''(P4) Perlakuan (pasal 12)'''====


a. Tindakan untuk membebaskan dan mensucihamakan MP dari HPHK atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotive<br>
b. Hanya dapat dilakukan setelah MP telah diperiksa fisik dan tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya<br>


===='''(P5) Penahanan (pasal 13)'''====
'''Sumber : Pasal 45-54  UU 21 Tahun 2019'''
a. Belum memenuhi persyaratan karantina dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Menteri lain yang tekait pemasukan transit atau pengeluaran dari wilayah negara RI<br>
b. Diaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap MP dan tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK<br>
c. Dapat dilakukan TK lain yang bertujuan utk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit hewan lain dan atau mencegah kemungkinan penularannya menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina<br>


===='''(P6) Penolakan (Pasal 14)'''====


Apabila MP dimasukan ke dalam atau dari suatu area ke area dalam wilaya Indonesia ternyata :
|-
a. Pemeriksaan di atas alat angkut tertular HPHK tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak atau jenis yang dilarang pemasukannya<br>
|
b. Persyaratan karantina tidak seluruhnya dipenuhi.<br>
|'''PEMBEBASAN'''
c. Setelah penahanan dalam waktu tertentu tidak dapat melengkapi semua persyaratan yang diminta.<br>
'''Pembebasan dilakukan dengan menerbitka'''n:
d. Setelah diberi perlakuan di atas alat amgkut tidak dapat disembuhkan dan atau di sucihamakan dari HPHK.<br>
Dapat dilakukan terhadap media pembawa yang transit dan akan dikeluarkan dari satu area ke arealain atau keluar wilayah RI
Dilakukan oleh atau berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan, transit atau pengeluaran setelah memperoleh saran dokter hewan karantina.<br>
Jika tidak ditetapkan batas waktunya secra khusus maka penolakannya dilakukan pada kesempatan pertama.


===='''(P7) Pemusnahan(pasal 15)'''====
# sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
* Setelah diturunkan dari alat angkut tertulr HPHK tertentu oleh Menteri, busuk, rusak, atau jenis yang larang pemasukannya.<br>
# sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran.
* MP yang ditolak tidak segara dibawa keluar dari wilayah RI atau area tujuan oleh pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan<br>
Pembebasan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata:
* Setelah pengamatan dan pengasingan tertular HPHK tertentu<br>
* Setelah diturunkan dr alat angkut diberi perlakuan tidak sembuh<br>


Dapat dilakukan terhadap MP yang diturunkan pada waktu transit atau dikeluarkan dari satu area ke area lain<br>
'''Pembebasan terhadap Media Pembawa''' yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan '''apabila''' ternyata:
Disaksikan oleh petugas kepolisian dan petugas instansi terkait<br>
Pemusnahan di luar IKH tempat pemasukan/pengeluaran dikonsultasikan dengan Pemerintah Daerah setempat<br>


===='''(P8) Pembebasan (pasal 16)'''====
# setelah dilakukan pemeriksaan, tidak tertular HPHK,
Akan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata :<br>
# setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan tidak tertular HPHK atau
a. Setelah diperiksa tidak tertular HPHK<br>
# setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK.
b. Setelah pengamatan dalam pengasingan tidak tertular HPHK.<br>
c. Setekah dilakukan perlakuan dapat sembuh dari HPHK.<br>
d. Setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.<br>


Pemberian sertifikat pelepasan thd media pembawa ditujukan kepada dokter hewan yang berwenang di daerah tujuan
 
Dilakukan terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluar-kan dari satu area ke area lain dalam wilayah RI  diberikan sertifikat kesehatan apabila :
 
a. Setelah diperiksa tidak tertular HPHK<br>
'''Sumber : Pasal 55  UU 21 Tahun 2019'''
b. Setelah pengamatan dalam pengasingan tidak tertular HPHK<br>
|-
c. Setekah dilakukan perlakuan dapat sembuh dari HPHK<br>
|
d. Setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi<br>
|
Ditujukan kpd petugas karantian di tempat pemasukan di negara/area tujuan.<br>
|-
Diterbitkan oleh dokter hewan karantina dalam waktu paling lambat 24 dari saat pembebasan.<br>
|
Sertifikat yang diterbitkan menjadi tanggung jawab dokter hewan karantina secara keseluruhan.<br>
|
|}

Revisi terkini sejak 18 Maret 2025 03.51

Tindakan Karantina Hewan:

Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2023

TINDAKAN URAIAN
Pemeriksaan Dokumen


PEMERIKSAAN


Pemeriksaan terdiri atas:

  1. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
  2. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan


Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui:

  1. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
  2. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.


Dokumen persyaratan dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.


Pemeriksaan dan/atau uji dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk

  1. mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK
  2. mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
  3. mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan.


Dalam hal pemeriksaan kesehatan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis.


Sumber : Pasal 37-40  UU 21 Tahun 2019


PENGASINGAN DAN PENGAMATAN


Pengasingan dan pengamatan dilakukan untuk mendeteksi HPHK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.


Pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan:

  1. hasil analisis risiko; dan/atau
  2. hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis HPHK atau HPIK.


Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan.

Untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan.


Sumber : Pasal 40-42  UU 21 Tahun 2019

PERLAKUAN

Perlakuan dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif.


Perlakuan diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa tertular atau diduga tertular HPHK


Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.


Sumber : Pasal 43  UU 21 Tahun 2019


PENAHANAN


Penahanan dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di bawah pengawasan Pejabat Karantina. Penahanan dilakukan apabila

  1. setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau
  2. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.


Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.


Sumber : Pasal 44  UU 21 Tahun 2019

PENOLAKAN


Penolakan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK, serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.


Penolakan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila:

  1. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
    • tertular HPHK,; atau
    • jenis yang dilarang pemasukannya.
  2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi;
  3. setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK
  4. setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.


Penolakan dilakukan dengan cara:

  1. untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  2. untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan.


Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.


Media Pembawa yang ditolak selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.


Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina.


Penolakan terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan.


Penolakan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran



Sumber : Pasal 45-46  UU 21 Tahun 2019


PEMUSNAHAN

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.


Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan, pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemusnahan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah Media Pembawa tersebut:

  1. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak;
  2. dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK,
  3. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan; atau
  4. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK
  5. Media Pembawa yang akan dimusnahkan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.

Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan dan tidak berhak menuntut ganti rugi.


Pemusnahan dilaksanakan oleh Pejabat Karantina dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.

Pemusnahan terhadap Media Pembawa Satwa Liar dan Satwa Langka selain disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.


Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak ditemukan pemiliknya, terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa:

  1. tertular HPHK; dan/atau
  2. setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/ atau disucihamakan dilakukan tindakan pemusnahan.

Dan Pemusnahannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.


Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia.

Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia. Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.

Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.

Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa:

  1. tertular HPHK, dan setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan pemusnahan; atau
  2. tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media Pembawa dikuasai negara.


Media Pembawa yang berupa sisa Pakan, bangkai Hewan dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina.


Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. Pemusnahan sampah harus  dilakukan di Tempat Pemasukan atau tempat lain yang ditetapkan. Pemusnahan dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan.


Sumber : Pasal 45-54  UU 21 Tahun 2019


PEMBEBASAN

Pembebasan dilakukan dengan menerbitkan:

  1. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
  2. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran.

Pembebasan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata:

Pembebasan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata:

  1. setelah dilakukan pemeriksaan, tidak tertular HPHK,
  2. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan tidak tertular HPHK atau
  3. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK.


Sumber : Pasal 55  UU 21 Tahun 2019