Tindakan

SPP Impor Susu Olah (Milk): Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
''Diperbaharui Tanggal 18 Maret 2025''


'''Media Pembawa    ''': Susu Olah (milk)


'''HS. Code        ''': 0402.99.00


'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''


[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]


'''A. Persyaratan :'''
'''Media Pembawa    ''': Susu Olah (milk)
 
:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''HS. Code        ''': 0402.99.00




'''B. Dokumen Lain :'''


:# Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkanolehprodusen/tempatpengolahandidaerah Negara asal;
'''A. Persyaratan :'''
:# Invoice;
:# Packing List;
:# Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
:# Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
:# Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


# Dilengkapi  Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk  keperluan tindakan karantina.
# Dilengkapi  Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Dilengkapi  Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
# Dilengkapi  Invoice; Packing List, BL


'''B. Prosedur :'''


'''C. Prosedur'''
# Pengguna jasa membuat  Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
# Pengguna jasa melaporkan  PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
# Petugas penerimaan dokumen  melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap  dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan  karantina
#* Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
#* Tindakan pemeriksaan keutuhan kemasan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, keutuhan kemasan serta kelayakan  alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)
# Sending data ke Portal  INSW


# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-vi.
# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
# Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
# PenerbitanSPPMP (Surat Perintah Pemindahan '''Media Pembawa''') untuk '''Media Pembawa''' yang di TPK.
# Pemeriksaanfisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14),kemudian submit ke portal INSW dan release TPK untuk '''Media Pembawa''' yang di TPK.
# Untuk jalur prioritas, setelah terbit KH-2 langsung diterbitkan KH-14 (Pelepasan).


'''C. Produk Layanan :'''


      K-9.2


'''D. Produk Layanan'''
'''D. Waktu Layanan  :''' 3 Hari


# KH-1
# KH-2
# KH-5
# KH-14


'''E.   '''Waktu Layanan'''    : 1 Hari
'''E. Biaya Pelayanan  :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


'''F.    '''Biaya Pelayanan'''    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<br>
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | No
|No
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Uraian
|Uraian
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Biaya (Rp)
|Biaya (Rp)
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Satuan
|Satuan
|-
|-
| style="text-align: right;" | 1
|1
| Pemeriksaan Fisik
|Pemeriksaan Fisik
| style="text-align: right;" | 10
|50
| / kg
|Per kilogram
|-
|-
| style="text-align: right;" | 2
|2
| Pengambilan dan Pengiriman Spesimen
|Dokumen Tindakan Karantina
| style="text-align: right;" | 1.000
|5.000
| / Sampel
|Per sertifikat
|-
|}  
| style="text-align: right;" | 3
 
| Desinfeksi/Desinsektasi/ Fumigasi
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|pus]]
| style="text-align: right;" | 1.000
| / m3
|-
| style="text-align: right;" | 4
| Dokumen Tindakan Karantina
| style="text-align: right;" | 5.000
| /Sertifikat
|-
|
| style="font-weight:bold;" | Jenis Uji Diagnostik
|
|
|-
| style="text-align: right;" | 5
| TPC
| style="text-align: right;" | 125.000
| / Sampel
|-
| style="text-align: right;" | 6
| E. coli
| style="text-align: right;" | 125.000
| / Sampel
|-
| style="text-align: right;" | 7
| Salmonella sp
| style="text-align: right;" | 125.000
| / Sampel
|}
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|tepi|pus]]
<br />
<br />


Baris 103: Baris 71:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top ]]</span></div>
[[SPP Impor Susu Olah (Milk)#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 18 Maret 2025 04.07

Diperbaharui Tanggal 18 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Susu Olah (milk)

HS. Code : 0402.99.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
    • Tindakan pemeriksaan keutuhan kemasan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, keutuhan kemasan serta kelayakan  alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)
  7. Sending data ke Portal INSW


C. Produk Layanan :

      K-9.2

D. Waktu Layanan  : 3 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 50 Per kilogram
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat