SPP Domestik Keluar - Hewan Percobaan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
PERSYARATAN DAN PROSEDUR | |||
[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|352x352px]] | |||
Media Pembawa : Hewan Percobaan -Tikus Putih, Mencit, Hamster, Kelinci | |||
HS. Code : 0106.90.00 | |||
A.Persyaratan : | |||
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | |||
# Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan | |||
B. Prosedur : | B. Prosedur : | ||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1) | |||
# Penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b) | |||
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen | |||
#* Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan | |||
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | |||
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) | |||
Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen | |||
C. Produk Layanan : | C. Produk Layanan : | ||
KH-1 | |||
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari | D. Waktu Layanan : 1-14 Hari | ||
No | E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | ||
No Uraian Biaya Satuan | |||
1 | 1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan 5.000 per ekor | ||
2 | 2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat | ||
Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 06.13
PERSYARATAN DAN PROSEDUR

Media Pembawa : Hewan Percobaan -Tikus Putih, Mencit, Hamster, Kelinci
HS. Code : 0106.90.00
A.Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
- Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan 5.000 per ekor
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat