Tindakan

SPP Domestik Keluar - DOC/DOD/DOQ: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025''






'''Media Pembawa    : DOC/DOD/DOQ'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''


'''HS. Code        : 01051190'''




[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]


'''A.   Persyaratan :'''
'''Media Pembawa   : DOC/DOD/DOQ'''


:#Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
'''HS. Code        : 01051190'''
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''A. Persyaratan :'''


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Sertifikat  Veteriner dari Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi asal hewan
# Hasil Uji Laboratorium PCR terhadap Avian Influenza (AI)  maksimal 30  hari terakhir


'''B.    Dokumen Lain :'''


:#Hasil Laboratorium;
'''B. Prosedur :'''
:#Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3,    A4
# Petugas penerimaan dokumen  melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap  dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.3), (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium  terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan  sampel dan pengujian di laboratorium.
#* Apabila hasil Uji PCR AI  nya Negatif dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan  penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)




'''C.   Prosedur :'''
'''C.. Produk Layanan :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2.
'''      KH-1'''
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
:#Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


'''D.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari




'''D.    Produk Layanan :'''
'''E.    Biaya Pelayanan    :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
 
<br />
:#KH-1
{| class="wikitable"
:#KH-2
|+
:#KH-11
|'''No'''
 
|'''Uraian'''
 
|'''Biaya'''  
 
|'''Satuan'''  
'''E.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari
|-
 
|1
 
|Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen DOC
'''F.    Biaya Pelayanan    :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
|1.000
|per sampel
|-
|2
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil  umur sehari
|5
|per ekor
|-
|3
|Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time
|425.000
|per sampel
|-
|4
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
<br />
<br />
[[Berkas:Doc.png|kiri|nirbing|740x740px]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]]
<br />
<br />
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Domestik Keluar - DOC/DOD/DOQ#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 07.21

Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : DOC/DOD/DOQ

HS. Code  : 01051190

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi asal hewan
  4. Hasil Uji Laboratorium PCR terhadap Avian Influenza (AI)  maksimal 30  hari terakhir


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.3), (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium  terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan  sampel dan pengujian di laboratorium.
    • Apabila hasil Uji PCR AI  nya Negatif dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C.. Produk Layanan :

      KH-1

D. Waktu Layanan  : 14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya Satuan
1 Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen DOC 1.000 per sampel
2 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil umur sehari 5 per ekor
3 Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time 425.000 per sampel
4 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat