Tindakan

Satwa Liar: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]
'''Media Pembawa  :  Satwa Liar - Burung Kakak Tua'''
'''HS. Code  : 0106.32.00'''




Baris 4: Baris 18:


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan     tindakan karantina
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN) dari instansi berwenang
# Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN) dari instansi berwenang
# Hasil Uji Laboratorium penyakit  AI (jika    ada)
# Hasil Uji Laboratorium penyakit  AI (jika    ada)

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 07.25


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR



Media Pembawa  : Satwa Liar - Burung Kakak Tua

HS. Code  : 0106.32.00


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN) dari instansi berwenang
  4. Hasil Uji Laboratorium penyakit  AI (jika ada)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.( jenis uji menyesuaikan dengan persyaratan pemasukan di daerah tujuan)
    • Apabila  hasil laboratorium negative dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

             KH-1


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

No Uraian Biaya Satuan
1 Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan 5.000 per sampel
2 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil antar area 3.000 per ekor
3 Pengujian laboratorium virologi HA dan/atau HI (Serologi) 7.500 per sampel
4 Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time 425.000 per sampel
5 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat