Tindakan

SPP Domestik Keluar - Telur Ayam Tetas: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharu Tanggal 14 Pebruari 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''




[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]


'''Media Pembawa    : Telur Ayam Tetas'''
'''Media Pembawa    : Telur Ayam Tetas'''
Baris 9: Baris 15:




'''A.   Persyaratan :'''
'''A.   Persyaratan :'''
 
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari dokter hewan yang berwenang.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal produk hewan




'''B. Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
:#Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan


6.      Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


'''C. Produk Layanan :'''


'''D.    Produk Layanan :'''
'''          ''' KH-2


:#KH-1
'''D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari'''
:#KH-2
:#KH-12


'''E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024'''
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non  pangan telur bibit
|15
|Per butir
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|} 


 
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]]
'''E.    Waktu Layanan    :''' 3 Hari
 
 
'''F.    Biaya Pelayanan    :''' ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
 
[[Berkas:Pnbp telur tetas keluar.png|nirbing|740x740px]]
<br />
<br />
 
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|tepi|pus]]
<br />
<br />


Baris 53: Baris 67:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Domestik Keluar - Telur Ayam Tetas#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 07.33

Diperbaharu Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Telur Ayam Tetas

HS. Code  : 4081.90.00


A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal produk hewan


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan

6.      Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)

C. Produk Layanan :

           KH-2

D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari

E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non pangan telur bibit 15 Per butir
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat