Tindakan

SPP Domestik Keluar - Susu Olahan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Susu Olahan HS. Code : 4021.04.10 '''A. Persyaratan :''' :# Melalui tempat-tempat pengeluara...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025''






Media Pembawa    : Susu Olahan
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''


HS. Code        : 4021.04.10




[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]


'''A.   Persyaratan :'''
'''Media Pembawa   : Susu Pasteurisasi'''


:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
'''HS. Code        : 4021.04.10'''
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''A.   Persyaratan :'''


# Melalui  tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Sertifikat  Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal produk hewan




'''B. Prosedur :'''


'''B. Prosedur :'''
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
# Pengguna jasa melaporkan  PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
# Petugas penerimaan dokumen  melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap  dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina mengikuti SE 38 tahun 2025 (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Pemberian segel karantina pada kemasan dan/alat angkut
#* Dilakukan desinfeksi alat angkut
#* Apabila  hasil  pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan  pembebasan
 
6.      Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
 
 
'''C. Produk Layanan :'''


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1).
KH-2
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:# Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
:# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)




'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari


'''D.    Produk Layanan :'''


:# KH-1
'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
:# KH-2
{| class="wikitable"
:# KH-12
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik ProdukHewanPangan  daging hewan  
|25
|per kilogram
|-
|2
|Jasa Tindakan perlakuan desinfeksi produk hewan antar area
|500
|M<sup>3</sup>
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}




<br />


E.   Waktu Layanan    : 3 Hari
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]]
<br />


F.   Biaya Pelayanan    : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Domestik Keluar - Susu Olahan#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 07.35

Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Susu Pasteurisasi

HS. Code  : 4021.04.10

A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal produk hewan


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina mengikuti SE 38 tahun 2025 (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Pemberian segel karantina pada kemasan dan/alat angkut
    • Dilakukan desinfeksi alat angkut
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan

6.      Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


C. Produk Layanan :

KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik ProdukHewanPangan daging hewan   25 per kilogram
2 Jasa Tindakan perlakuan desinfeksi produk hewan antar area 500 M3
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat