Tindakan

SPP Domestik Keluar - Ice Cream: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''




[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]


'''Media Pembawa    : Ice Cream'''
'''Media Pembawa    : Ice Cream'''
Baris 9: Baris 15:




'''A.   Persyaratan :'''
'''A.   Persyaratan :'''
 
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Surat ketererangan pemuatan barang dari produsen/distributor




'''B. Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1).
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen    persyaratan A3
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
:#Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan  pembebasan


6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)




'''D.   Produk Layanan :'''
'''C. Produk Layanan :'''


:#KH-1
KH-2
:#KH-2
:#KH-12




'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari


'''E.   Waktu Layanan    :''' 3 Hari
'''E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024'''
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik ProdukHewanPangan  daging hewan  
|25
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}


<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]]
<br />


'''F.   Biaya Pelayanan    :''' ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
[[Berkas:Pnbp ice cream.png|kiri|nirbing|740x740px]]
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Domestik Keluar - Ice Cream#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 07.36

Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Ice Cream

HS. Code  : 4061.00.00


A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Surat ketererangan pemuatan barang dari produsen/distributor


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


C. Produk Layanan :

KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari

E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik ProdukHewanPangan daging hewan   25 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat