Tindakan

SPP Ekspor - Bulu Bebek: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Bulu Bebek HS. Code : 0505.10.10 A. Persyaratan : :# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health C...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(10 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''






Media Pembawa    : Bulu Bebek
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
 
HS. Code        : 0505.10.10
 
 


A. Persyaratan :


:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''Media Pembawa    : Bulu Bebek'''


'''HS. Code        : 0505.10.10'''
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|413x413px]]
'''A.   Persyaratan :'''


B. Dokumen Lain :
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Packing List, Invoice
# Impor permit dari negara tujuan (jika ada)
# Hasil Laboratorium terhadap Avian Influenza (jika dipersyaratkan negara tujuan)
# Sertifikat Perlakuan Fumigasi (jika dipersyaratkan negara tujuan )


:# Packing List;
'''B. Prosedur :'''
:# Invoice;
:# SATS-LN;
:# Import Permit dari negara tujuan;
:# Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap  dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
#* Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil  pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan  dilakukan pembebasan


6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


C. Prosedur :


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
'''C. Produk Layanan :'''
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:# Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
:# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)


                 KH-2




D. ProdukLayanan :
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari


::# KH-1
::# KH-2
::# KH-12


'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik PH Non Pangan
|50
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
<br />


E.   Waktu Layanan    : 3 Hari
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />


F.   Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Ekspor - Bulu Bebek#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 11 April 2025 04.14

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Bulu Bebek

HS. Code  : 0505.10.10

A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice
  4. Impor permit dari negara tujuan (jika ada)
  5. Hasil Laboratorium terhadap Avian Influenza (jika dipersyaratkan negara tujuan)
  6. Sertifikat Perlakuan Fumigasi (jika dipersyaratkan negara tujuan )

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


C. Produk Layanan :

                 KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik PH Non Pangan 50 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat