Tindakan

SPP Impor Semen: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' '''Media Pembawa ''': Semen '''HS. Code ''': 0511.10.00 '''A. Persyaratan :''' :# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan /...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
''Diperbaharui 15 April 2025''


'''Media Pembawa    ''': Semen


'''HS. Code        ''': 0511.10.00


'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''




'''A. Persyaratan :'''


:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.






'''B. 'Dokumen Lain :'''


:# Invoice;
'''Media Pembawa    ''': Semen
:# Packing List;
:# Surat  Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
:# Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


'''HS. Code        ''': 0511.10.00




'''C. Prosedur :'''


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-vi.
'''A. Persyaratan :'''
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
# Dilengkapi  Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
# Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
:# Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14), kemudian submit ke portal INSW.
# Dilengkapi  Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Dilengkapi  Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
# Dilengkapi  Invoice; Packing List, BL, COO, CoA


'''B. Prosedur :'''


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina
#* Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa)  (K-3.10)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
#* Pemeriksaan Organoleptik Produk Hewan
#* Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic  serta kelayakan  kemasan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
# Sending data ke Portal INSW


'''D. Produk Layanan :'''
'''C. Produk Layanan'''  


:# KH-1
K-9.2
:# KH-2
:# KH-5
:# KH-14


'''D. Waktu Layanan  : 1-3  Hari''' 


 
'''E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024'''
'''E. Waktu Layanan'''    : 1 Hari
 
'''F. Biaya Pelayanan'''    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<br>


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | No
|No
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Uraian
|Uraian
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Biaya (Rp)
|Biaya (Rp)
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Satuan
|Satuan
|-
|-
| style="text-align: right;" | 1
|1
| Pemeriksaan Fisik
|Pemeriksaan Fisik
| style="text-align: right;" | 100.000
|100.000
| / kg
|Per kemasan
|-
|-
| style="text-align: right;" | 2
|2
| Dokumen Tindakan Karantina
|Dokumen Tindakan Karantina
| style="text-align: right;" | 5.000
|5.000
| /Sertifikat
|Per sertifikat
|}
|}
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|pus]]
<br />
<div id="BackToTop"  class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Impor Semen#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 16 April 2025 06.57

Diperbaharui 15 April 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR




Media Pembawa : Semen

HS. Code : 0511.10.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO, CoA

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa)  (K-3.10)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
    • Pemeriksaan Organoleptik Produk Hewan
    • Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic  serta kelayakan  kemasan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
  7. Sending data ke Portal INSW

C. Produk Layanan

K-9.2

D. Waktu Layanan  : 1-3  Hari

E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 100.000 Per kemasan
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat