Tindakan

SPP Impor Enzim: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
''Diperbaharui 25 April 2025''


'''Media Pembawa    ''': Enzim


'''HS. Code        ''': 3507.90.00.00
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''




[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|352x352px]]


'''A. Persyaratan :'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.




'''Media Pembawa    ''': Enzim


'''B. Dokumen Lain :'''
'''HS. Code        ''': 3507.90.00.00


:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/ tempat pengolahan di daerah Negara asal;
:#Invoice;
:#Packing List;
:#Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
:#Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).




'''A. Persyaratan :'''


'''C. Prosedur :'''
# Dilengkapi  Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal ('''dapat dikecualikan''')
# Melalui  tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk  keperluan tindakan karantina.
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO, CoA


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-6.
'''B. Prosedur :'''  
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
:#Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan '''Media Pembawa''') untuk '''Media Pembawa''' yang di TPK.
:#Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14), kemudian submit ke portal INSW dan release TPK untuk '''Media Pembawa''' yang di TPK.


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina
#* Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa)  (K-3.10)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
#* Pemeriksaan Organoleptik Produk Hewan
#* Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic  serta kelayakan  kemasan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
# Sending data ke Portal INSW


'''C. Produk Layanan'''


'''D. Produk Layanan        '''
K-9.3, K-9.2


#KH-1
#KH-2
#KH-5
#KH-14


'''E.   Waktu Layanan   '''   : 1 Hari
'''D. Waktu Layanan  : 1-3  Hari'''


'''F. Biaya Pelayanan'''    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
'''E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024'''
<br>


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |No
|No
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |Uraian
|Uraian
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |Biaya (Rp)
|Biaya (Rp)
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |Satuan
|Satuan
|-
|-
| style="text-align: right;" |1
|1
|Pemeriksaan Fisik
|Pemeriksaan Fisik Pakan Hewan Ternak
| style="text-align: right;" |10
|10
|/ kg
|Per kilogram
|-
|-
| style="text-align: right;" |3
|2
|Dokumen Tindakan Karantina
|Dokumen Tindakan Karantina
| style="text-align: right;" |5.000
|5.000
|/Sertifikat
|Per sertifikat
|}
|} 
 
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|pus]]
<br />
 
<div id="BackToTop"  class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
<div id="BackToTop"  class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
  bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
  bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top ]]</span></div>
 
<div id="Kembali" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:85%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|Kembali]]</span></div>
[[SPP Impor Enzim#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 16 April 2025 07.14

Diperbaharui 25 April 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR




Media Pembawa : Enzim

HS. Code : 3507.90.00.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal (dapat dikecualikan)
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO, CoA

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa)  (K-3.10)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
    • Pemeriksaan Organoleptik Produk Hewan
    • Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic  serta kelayakan  kemasan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
  7. Sending data ke Portal INSW

C. Produk Layanan

K-9.3, K-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-3  Hari

E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik Pakan Hewan Ternak 10 Per kilogram
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat