Tindakan

SPP Impor Vaksin: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' '''Media Pembawa ''': Vaksin '''HS. Code ''': 3002.30.00 '''A. Persyaratan :''' :# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui 15 April 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''


'''Media Pembawa    ''': Vaksin


'''HS. Code        ''': 3002.30.00
[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]






'''A. Persyaratan :'''
'''Media Pembawa    ''': Vaksin


:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.  
'''HS. Code        ''': 3002.30.00
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.






'''B. Dokumen Lain :'''


:# Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkanolehprodusen/tempatpengolahandidaerah Negara asal;
:# Invoice;
:# Packing List;
:# Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
:# Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
:# Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


'''A. Persyaratan :'''


# Dilengkapi  Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal ('''dapat    dikecualikan''')
# Melalui  tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilengkapi  Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Dilengkapi  Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
# Dilengkapi  Invoice; Packing List, BL, COO, CoA


'''C. Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''  


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
:# Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang di TPK.
# Dilakukan tindakan karantina
:# Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14), kemudian submit ke portal INSW dan release TPK untuk Media Pembawa yang di TPK.
#* Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa)  (K-3.10)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
#* Pemeriksaan Organoleptik Produk Hewan
#* Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic  serta kelayakan  kemasan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
# Sending data ke Portal INSW




'''C. Produk Layanan'''


D. Produk Layanan       
K-9.2


# KH-1
# KH-2
# KH-5
# KH-14


'''E. Waktu Layanan'''   : 1 Hari
'''D. Waktu Layanan  : 1-3  Hari'''


'''F. Biaya Pelayanan'''    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
'''E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024'''
<br>


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | No
|No
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Uraian
|Uraian
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Biaya (Rp)
|Biaya (Rp)
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Satuan
|Satuan
|-
|-
| style="text-align: right;" | 1
|1
| Pemeriksaan Fisik
|Pemeriksaan Fisik Bahan Biologik Lainnya
| style="text-align: right;" | 10
|10.000
| / kg
|Per kemasan
|-
|-
| style="text-align: right;" | 3
|2
| Dokumen Tindakan Karantina
|Dokumen Tindakan Karantina
| style="text-align: right;" | 5.000
|5.000
| /Sertifikat
|Per sertifikat
|}
|} 
 
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|pus]]
<br />
 
<div id="BackToTop"  class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Impor Vaksin#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 16 April 2025 07.18

Diperbaharui 15 April 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR



Media Pembawa : Vaksin

HS. Code : 3002.30.00



A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal (dapat dikecualikan)
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO, CoA

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa)  (K-3.10)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
    • Pemeriksaan Organoleptik Produk Hewan
    • Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic  serta kelayakan  kemasan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
  7. Sending data ke Portal INSW


C. Produk Layanan

K-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-3  Hari

E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik Bahan Biologik Lainnya 10.000 Per kemasan
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat