Tindakan

SPP Domestik Keluar - Sarang Burung Walet: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''






'''Media Pembawa    : Sarang Burung Walet'''
[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|352x352px]]
 
'''Media Pembawa    : Sarang Burung Walet Bersih'''


'''HS. Code        : 4100.01.00'''
'''HS. Code        : 4100.01.00'''




'''A.   Persyaratan :'''
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal produk hewan


'''A. Persyaratan :'''
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''B. Prosedur :'''


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
## Tindakan pemeriksaan  fisik dan kesesuain dokumen
## Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
## Tindakan pemeriksaan  kelayakan alat angkut.
## Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan


'''B. Prosedur :'''
6.  Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1).
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)


'''C. Produk Layanan :'''


KH-2


'''D.    Produk Layanan :'''


:#KH-1
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari
:#KH-2
:#KH-12




'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan  Sarang Burung Walet  
|5.000
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}


'''E.    Waktu Layanan    :''' 3 Hari




'''F.    Biaya Pelayanan    :''' ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
[[Berkas:Pnbp sbw keluar.png|kiri|nirbing|740x740px]]
<br />
<br />
<br />


<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|tepi|pus]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]]
<br />
<br />


Baris 51: Baris 73:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Domestik Keluar - Sarang Burung Walet#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 23 April 2025 09.02

Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Sarang Burung Walet Bersih

HS. Code  : 4100.01.00


A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal produk hewan


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    1. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    2. Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    3. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    4. Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan

6.  Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


C. Produk Layanan :

KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet   5.000 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat