Tindakan

SPP Impor Kulit Jadi (Finished): Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' '''Media Pembawa ''': Kulit Jadi (Finished) '''HS. Code''' : 4107.19.00 '''A. Persyaratan :''' :# Dilengkapi Serti...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 28 April 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''


'''Media Pembawa    ''': Kulit Jadi (Finished)
'''HS. Code'''        : 4107.19.00


[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]




'''A. Persyaratan :'''


:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
'''Media Pembawa :  Finish Leather  ( belum menjadi produk )'''
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''B. Dokumen Lain :'''
'''HS. Code  : 4104.11.10'''  


:# Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkanolehprodusen/tempatpengolahandidaerah Negara asal;
'''A. Persyaratan :'''
:# Invoice;
:# Packing List;
:# Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
:# Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
:# Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


'''C. Prosedur :'''
# Dilengkapi  Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
# Melalui  tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilengkapi  Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Dilengkapi  Invoice; Packing List, BL, COO


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-vi.
'''B. Prosedur :'''  
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2) untuk '''Media Pembawa''' yang LCL (Less Container Load).
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar) untuk '''Media Pembawa''' yang FCL (Fuel Container Load).
:# Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan '''Media Pembawa''') untuk '''Media Pembawa''' yang di TPK.
:# Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14), kemudian submit ke portal INSW dan release TPK.


'''D. Produk Layanan :'''
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina
#* Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa)  (K-3.10)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a)
#* Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic  serta kelayakan  kemasan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
#* Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
# Sending data ke Portal INSW


:# KH-1
'''C. Produk Layanan'''
:# KH-2
:# KH-5
:# KH-14


K-9.2




'''E. Waktu Layanan'''    : 1 Hari
'''D. Waktu Layanan  : 1-3  Hari'''     


'''F. Biaya Pelayanan'''    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
'''E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024'''
<br>


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | No
|No
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Uraian
|Uraian
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Biaya (Rp)
|Biaya (Rp)
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" | Satuan
|Satuan
|-
| style="text-align: right;" | 1
| Pemeriksaan Fisik
| style="text-align: right;" | 10
| / kg
|-
| style="text-align: right;" | 2
| Pengambilan dan Pengiriman Spesimen
| style="text-align: right;" | 1.000
| / Sampel
|-
|-
| style="text-align: right;" | 3
|1
| Desinfeksi/Desinsektasi/ Fumigasi
|Pemeriksaan Fisik Produk Hewan Olahan non pangan untuk industri
| style="text-align: right;" | 1.000
|100
| / m3
|Per kilogram
|-
|-
| style="text-align: right;" | 4
|2
| Dokumen Tindakan Karantina
|Dokumen Tindakan Karantina
| style="text-align: right;" | 5.000
|5.000
| /Sertifikat
|Per sertifikat
|}
|}

Revisi terkini sejak 29 April 2025 07.10

Diperbaharui Tanggal 28 April 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR



Media Pembawa :  Finish Leather  ( belum menjadi produk )

HS. Code  : 4104.11.10

A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa)  (K-3.10)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a)
    • Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic  serta kelayakan  kemasan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
    • Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
  6. Sending data ke Portal INSW

C. Produk Layanan

K-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-3  Hari

E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik Produk Hewan Olahan non pangan untuk industri 100 Per kilogram
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat