SPP Ekspor - Calsium Salt: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
'''EKSPOR | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' | ||
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]] | |||
'''MEDIA PEMBAWA - CALSIUM SALT''' | |||
'''Kode HS : 2309.90.20''' | '''Kode HS : 2309.90.20''' | ||
'''A. Persyaratan :''' | '''A. Persyaratan :''' | ||
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | # Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | ||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk | # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | ||
# Impor permit / Persyaratan negara tujuan (jika ada) | # Impor permit / Persyaratan negara tujuan (jika ada) | ||
# Packing List, Invoice | # Packing List, Invoice | ||
| Baris 24: | Baris 30: | ||
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic dan pemeriksaan label | #* Tindakan pemeriksaan organoleptic dan pemeriksaan label | ||
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | #* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | ||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat | #* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | ||
6. Diterbitkan | 6. Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1) | ||
'''C. Produk Layanan :''' | '''C. Produk Layanan :''' | ||
K-9.1 | |||
Revisi terkini sejak 29 April 2025 08.19
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

MEDIA PEMBAWA - CALSIUM SALT
Kode HS : 2309.90.20
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Impor permit / Persyaratan negara tujuan (jika ada)
- Packing List, Invoice
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3 , A4
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic dan pemeriksaan label
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1)
C. Produk Layanan :
K-9.1
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak | 5 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |