Tindakan

SPP Ekspor - Calsium Salt: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:




'''EKSPOR MPL -  CALSIUM SALT'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
 
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]
 
'''MEDIA PEMBAWA -  CALSIUM SALT'''


'''Kode HS : 2309.90.20'''
'''Kode HS : 2309.90.20'''


'''A. Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk     keperluan tindakan karantina
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Impor  permit / Persyaratan negara tujuan (jika ada)
# Impor  permit / Persyaratan negara tujuan (jika ada)
# Packing List, Invoice  
# Packing List, Invoice  
Baris 24: Baris 30:
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic dan  pemeriksaan label
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic dan  pemeriksaan label
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat     angkut  memenuhi persyaratan     dilakukan pembebasan
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


6.      Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) atau Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1)
6.      Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1)




'''C. Produk Layanan :'''
'''C. Produk Layanan :'''


                 KH-2 atau K-9.1
                 K-9.1





Revisi terkini sejak 29 April 2025 08.19



PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

MEDIA PEMBAWA - CALSIUM SALT

Kode HS : 2309.90.20


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Impor permit / Persyaratan negara tujuan (jika ada)
  4. Packing List, Invoice

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3 , A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic dan  pemeriksaan label
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6.      Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1)


C. Produk Layanan :

                 K-9.1


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak 5 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat