Tindakan

SPP Ekspor - Pakan Hewan Kesayangan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''




'''Media Pembawa    : Pakan Hewan Kesayangan'''


'''HS. Code        : 2309.01.00'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''






'''A. Persyaratan :'''
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|343x343px]]


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
'''Media Pembawa    : Pakan Hewan Kesayangan'''
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''HS. Code        : 2309.01.00'''


'''A.    Persyaratan :'''
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Packing List, Invoice


'''B. Dokumen Lain :'''
'''B. Prosedur :'''


:#Cargo manifest;
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3
:#Invoice;
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
:#Import Permit dari negara tujuan;
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
#* Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen serta kelayakan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


6. Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain  (K-9.1)


'''C. Prosedur :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
'''C. Produk Layanan :'''
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
:#Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13).


                 K-9.1


'''D. Produk Layanan :'''


::#KH-1
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari
::#KH-2
::#KH-13




'''E.   Waktu Layanan    : 3 Hari'''
'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


'''F.    BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''
{| class="wikitable"
|'''No'''  
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak
|100
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}


[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />


[[Berkas:Pakan hk.png|nirbing|1139x1139px]]
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Ekspor - Pakan Hewan Kesayangan#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 15 Mei 2025 05.05

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Pakan Hewan Kesayangan

HS. Code  : 2309.01.00

A.    Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen serta kelayakan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1)


C. Produk Layanan :

                 K-9.1


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak 100 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat