Tindakan

SPP Ekspor - Kulit Jadi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 13: Baris 13:
'''Media Pembawa    : Kulit Jadi (Finished Leather)'''
'''Media Pembawa    : Kulit Jadi (Finished Leather)'''


'''HS. Code        : 4107.19.00'''
'''HS. Code        : 4104.11.10'''


'''A.   Persyaratan :'''
'''A.   Persyaratan :'''
Baris 30: Baris 30:
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen dan alat     angkut  memenuhi persyaratan     dilakukan pembebasan
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan




6.      Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
 
6.      Diterbitkan Surat Keterangan Karantina (K-9.3)




'''C. Produk Layanan :'''
'''C. Produk Layanan :'''


                 KH-2
                 K-9.3




Baris 53: Baris 54:
|-
|-
|1
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik PH Non Pangan  lainnya
|15
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|5.000

Revisi terkini sejak 15 Mei 2025 05.09

Di perbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR



Media Pembawa  : Kulit Jadi (Finished Leather)

HS. Code  : 4104.11.10

A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice

B. Prosedur :

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


6.      Diterbitkan Surat Keterangan Karantina (K-9.3)


C. Produk Layanan :

                 K-9.3


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat


Negara Tujuan Yang Mempersyaratkan Sertifikat Karantina :

Australia, Austria, Cambodia, China, Denmark, Germany, Hong Kong, India, Italy, Japan, Malaysia, Myanmar, Netherlands, Philippines, Portugal, Singapore, South Korea, Taiwan, Thailand, United States of America, Vietnam

Kembali