Tindakan

SPP Ekspor - Kulit Jadi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(11 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Di perbaharui Tanggal 4 Maret 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''


Media Pembawa    : Kulit Jadi (Finished Leather)


HS. Code        : 4107.19.00
 
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]






A. Persyaratan :
'''Media Pembawa    : Kulit Jadi (Finished Leather)'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
'''HS. Code        : 4104.11.10'''
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''A.   Persyaratan :'''
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Packing List, Invoice
'''B. Prosedur :'''


'''B. Prosedur :'''


B. Dokumen Lain :
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen dan alat  angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


:#Cargo manifest;
:#Invoice;
:#Import Permit dari negara tujuan;
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
6.      Diterbitkan Surat Keterangan Karantina (K-9.3)
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH 12)




D. ProdukLayanan :
'''C. Produk Layanan :'''


#KH-1
                 K-9.3
#KH-2
#KH-12




'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari


E.    Waktu Layanan    : 3 Hari


F.   BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}


    Negara Tujuan Yang Mempersyaratkan Sertifikat Karantina :  
 
'''Negara Tujuan Yang Mempersyaratkan Sertifikat Karantina :'''


Australia, Austria, Cambodia, China, Denmark, Germany, Hong Kong, India, Italy, Japan, Malaysia, Myanmar, Netherlands, Philippines, Portugal, Singapore, South Korea, Taiwan, Thailand, United States of America, Vietnam
Australia, Austria, Cambodia, China, Denmark, Germany, Hong Kong, India, Italy, Japan, Malaysia, Myanmar, Netherlands, Philippines, Portugal, Singapore, South Korea, Taiwan, Thailand, United States of America, Vietnam
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|al=Kembali|pus|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor]]
<br />


 
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
[[Berkas:Kulit j.png|nirbing|1140x1140px]]
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Ekspor - Kulit Jadi#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 15 Mei 2025 05.09

Di perbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR



Media Pembawa  : Kulit Jadi (Finished Leather)

HS. Code  : 4104.11.10

A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice

B. Prosedur :

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


6.      Diterbitkan Surat Keterangan Karantina (K-9.3)


C. Produk Layanan :

                 K-9.3


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat


Negara Tujuan Yang Mempersyaratkan Sertifikat Karantina :

Australia, Austria, Cambodia, China, Denmark, Germany, Hong Kong, India, Italy, Japan, Malaysia, Myanmar, Netherlands, Philippines, Portugal, Singapore, South Korea, Taiwan, Thailand, United States of America, Vietnam

Kembali