Tindakan

SPP Ekspor - Ular: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Ular HS. Code : 0106.20.00 A. Persyaratan : :# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certifi...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(8 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''






Media Pembawa    : Ular
''Diperbaharui Tanggal 20 Oktober 2025''
 
 


HS. Code        : 0106.20.00
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''






A. Persyaratan :


:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|nirbing|364x364px]]
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.




'''Media Pembawa    : Ular'''


B. Dokumen Lain :
'''HS. Code        : 0106.20.00'''


:# Packing List;
:# Invoice;
:# SATS-LN;
:# Import Permit dari negara tujuan;
:# Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).




'''A. Persyaratan :'''


C. Prosedur :
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Impor permit dari negara tujuan jika ada
# Dilengkapi dokumen lain berupa SATLN dari BKSDA
# Packing list, invoice, BL


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
'''B. Prosedur :'''
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:# Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
:# Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian jumlah dan jenis (K-3.7a) dan pemeriksaan kesehatan (K-3.7b)
# Apabila hasil pemeriksaan administratif lengkap dan benar serta pemeriksaan Kesehatan tidak ditemukan HPHK maka dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


'''C.. Produk Layanan :'''


D. ProdukLayanan :
      KH-1


::# KH-1
::# KH-2
::# KH-11


'''D. Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)


{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik reptile kecil
|500
|per ekor
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />


E. Waktu Layanan    : 14 Hari
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Ekspor - Ular#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 22 Oktober 2025 01.57


Diperbaharui Tanggal 20 Oktober 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR




Media Pembawa  : Ular

HS. Code  : 0106.20.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Impor permit dari negara tujuan jika ada
  5. Dilengkapi dokumen lain berupa SATLN dari BKSDA
  6. Packing list, invoice, BL

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian jumlah dan jenis (K-3.7a) dan pemeriksaan kesehatan (K-3.7b)
  6. Apabila hasil pemeriksaan administratif lengkap dan benar serta pemeriksaan Kesehatan tidak ditemukan HPHK maka dilakukan pembebasan
  7. Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

C.. Produk Layanan :

      KH-1


D. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik reptile kecil 500 per ekor
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat