Tindakan

SPP Domestik Keluar - Kucing: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(7 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''




[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]


'''Media Pembawa    : Kucing'''
'''Media Pembawa    : Kucing'''
Baris 7: Baris 12:
'''HS. Code        : 0106.00.19'''
'''HS. Code        : 0106.00.19'''


'''A. Persyaratan :'''


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
# Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
# Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir


'''A.    Persyaratan :'''
'''B. Prosedur :'''
 
:#Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
 
 
 
'''B.   Dokumen Lain :'''
 
:#Hasil Laboratorium;
:#Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;
:#Buku/ Sertifikat Vaksinasi
 
 
 
'''C.    Prosedur :'''
 
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
:#Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas    (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
#* Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
#* Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
# Diterbitkan    Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)




'''D.    Produk Layanan :'''


:#KH-1
'''C. Produk Layanan :'''
:#KH-2
:#KH-11


KH-1


'''D.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari


'''E.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari
'''E.    Biaya Pelayanan    :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
{| class="wikitable"
|+
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya (Rp)'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa Tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan  kesayangan
|10.000
|per ekor
|-
|2
|Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa  pengujian virologi Elisa
|225.000
|per sampel
|-
|3
|Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan  kesayangan
|5.000
|per sampel
|-
|4
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}


[https://drive.google.com/file/d/1DblCzV8wdMcG8RhIQfGMoSZinCVzZBJv/view?usp=drive_link Tatacara dan prosedur pengujian laboratorium elisa rabies]


'''F.    Biaya Pelayanan    :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)


[[Berkas:Kcg.png|nirbing|740x740px]]
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Lingkup Karantina Hewan|tepi|pus]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]]
<br />
<br />
<div id="Kembali" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:50%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|Kembali]]</span></div>


<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
Baris 64: Baris 80:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Domestik Keluar - Kucing#top| Back to the Top]]</span></div>
 
[[HPR Keluar Antar Area]]
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Daerah Tujuan'''
|'''Rujukan Peraturan'''
|-
|1
|Propinsi Bali
|Kepmentan No.1696/Kpts/PD.610/12/2008 tahun 2008 tentang  Penetapan Provinsi Bali sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila  (Rabies)
|-
|
|
|Kepmentan No. 559 /Kpts/PK.310/9/2015 tentang Perubahan  Atas Keputusan Menteri Pertanian No. 1696/Kpts/PD.610/12/2008
|-
|2
|Propinsi Nusa Tenggara Timur
|Instruksi Gubenur Nusa Tenggara Timur No.05/Disnak/2025  Tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur
|-
|
|
|Kepmentan No.473/Kpts/TN.150/8/2002 Tentang Penetapan  Pulau Flores dan Pulau Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Kawasan  Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies) serta Program Pembebasannya.
|-
|3
|Papua
|Peraturan Daerah Provinsi Papua No.4 Tahun 2006 Tentang  Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies
|-
|
|
|Kepmentan No.429/Kpts/PK.320/M/7/2019 Tentang Provinsi  Papua Bebas dari penyakit Anjing Gila (Rabies)
|-
|4
|Kepulauan Riau
|Kepmentan No.240/Kpts/PD.650/4/2015 Pernyataan Provinsi  Kepulauan Riau Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
|-
|5
|Kepulauan Bangka Belitung
|Kepmentan No.4435/Kpts/PD.620/7/2013 Pernyataan Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung Bebas dari Penyakit Rabies
|}

Revisi terkini sejak 17 November 2025 05.14

Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Kucing

HS. Code  : 0106.00.19

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
  4. Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
  5. Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
    • Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
    • Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

KH-1

D. Waktu Layanan  : 14 Hari

E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Jasa Tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan 10.000 per ekor
2 Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa 225.000 per sampel
3 Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan 5.000 per sampel
4 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat

Tatacara dan prosedur pengujian laboratorium elisa rabies




HPR Keluar Antar Area

No Daerah Tujuan Rujukan Peraturan
1 Propinsi Bali Kepmentan No.1696/Kpts/PD.610/12/2008 tahun 2008 tentang Penetapan Provinsi Bali sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies)
Kepmentan No. 559 /Kpts/PK.310/9/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian No. 1696/Kpts/PD.610/12/2008
2 Propinsi Nusa Tenggara Timur Instruksi Gubenur Nusa Tenggara Timur No.05/Disnak/2025 Tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kepmentan No.473/Kpts/TN.150/8/2002 Tentang Penetapan Pulau Flores dan Pulau Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies) serta Program Pembebasannya.
3 Papua Peraturan Daerah Provinsi Papua No.4 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies
Kepmentan No.429/Kpts/PK.320/M/7/2019 Tentang Provinsi Papua Bebas dari penyakit Anjing Gila (Rabies)
4 Kepulauan Riau Kepmentan No.240/Kpts/PD.650/4/2015 Pernyataan Provinsi Kepulauan Riau Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
5 Kepulauan Bangka Belitung Kepmentan No.4435/Kpts/PD.620/7/2013 Pernyataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bebas dari Penyakit Rabies