Tindakan

Prosedur Ekspor Coba Ikan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 5: Baris 5:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR IKAN KERAPU'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR IKAN KERAPU'''


[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|344x344px]]
[[Berkas:Jimbo nl.jpg|tepi|pus|200x200px]]
 


'''Media Pembawa    : IKAN KERAPU'''
'''Media Pembawa    : IKAN KERAPU'''
Baris 65: Baris 66:
|5.000
|5.000
|per sertifikat
|per sertifikat
|}
|}
 
 
 
 
 
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
 
 
 
'''Media Pembawa    : Sarang Burung Walet Tujuan Non China'''
 
'''HS. Code    : 0410.00.10'''
 
 
 
'''A.   Persyaratan :'''
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Packing List, Invoice, BL
# Berupa Sarang Burung Walet Bersih
# Catatan Perlakuan / Pemanasan sesuai dengan persyaratan negara tujuan
# Hasil laboratorium sesuai dengan persyaratan negara tujuan
 
'''B. Prosedur :'''


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4, A5, A6
== [https://karantinaindonesia.go.id/ Selengkapnya di '''''Karantina Indonesia'''''] ==
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4, A5, A6
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan


6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
7. Sending data ke portal INSW
'''C. Produk Layanan :'''
# KH-2
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari
'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|'''No'''
|+
|'''Uraian'''
!Nama
|'''Biaya'''
!Alamat
|'''Satuan'''
!No HP
!Keterangan
|-
|asdfasdfa
|sdfgsteryrt
|2353446
|hjkghjfg
|-
|-
|1
|
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Ikan Kerapu  
|
|5.000
|
|per kilogram
|
|-
|-
|2
|
|Dokumen tindakan karantina
|
|5.000
|
|per sertifikat
|
|}
|}
<br />
[[Berkas:Meong.jpg|kiri|jmpl|540x540px]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />
 
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Ekspor - Sarang Burung Walet#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 18 November 2025 12.55

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR IKAN KERAPU


Media Pembawa  : IKAN KERAPU

HS. Code  : 0410.00.10


A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Khusus pada Perusahaan yang terregistrasi oleh GACC (General Administration of Customs of the People's Republic of China)
  4. Packing List, Invoice, BL
  5. Catatan Pemanasan
  6. Hasil laboratorium pengujian nitrit, mikrobiologi,PCR AI (tidak melebihi 3 bulan)
  7. Hasil Laboratorium kualitas air (tidak melebihi 6 bulan)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6, A7
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6, A7  
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

7. Sending data ke portal INSW


C. Produk Layanan :

  1. KH-12


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Pangan Sarang Burung Walet   5.000 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat

Selengkapnya di Karantina Indonesia

Nama Alamat No HP Keterangan
asdfasdfa sdfgsteryrt 2353446 hjkghjfg