SPP Ekspor - Madu: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''PROSEDUR DAN PERSYARATAN''' | |||
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|pus|nirbing|421x421px]] | |||
'''Media Pembawa : MADU''' | '''Media Pembawa : MADU''' | ||
| Baris 12: | Baris 17: | ||
# Impor permit dari negara tujuan jika dipersyaratkan | # Impor permit dari negara tujuan jika dipersyaratkan | ||
# Packing list, invoice, BL, COO, COA | # Packing list, invoice, BL, COO, COA | ||
'''B. Prosedur :''' | '''B. Prosedur :''' | ||
| Baris 20: | Baris 27: | ||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | # Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | ||
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b) | # Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b) | ||
# | #* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen | ||
# | #* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan | ||
# | #* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | ||
# | #* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | ||
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) | 6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) | ||
| Baris 33: | Baris 43: | ||
'''D. Waktu Layanan :''' 1-3 Hari | '''D. Waktu Layanan :''' 1-3 Hari | ||
Revisi terkini sejak 9 Desember 2025 04.17
PROSEDUR DAN PERSYARATAN

Media Pembawa : MADU
HS. Code : 0409.00.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
- Impor permit dari negara tujuan jika dipersyaratkan
- Packing list, invoice, BL, COO, COA
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/SSM-QC dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
- Pengguna jasa melaporkan PTK/ SSM-QC nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
C. Produk Layanan :
KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan pangan madu | 25 | Per Kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |