Tindakan

SPP Domestik Keluar - Burung: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR''' Media Pembawa : Burung HS. Code : 01063900 '''A. Persyaratan :''' :# Surat Keterangan Kesehatan Hew...'
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(9 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025''
 




'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''


Media Pembawa    : Burung


HS. Code        : 01063900


[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]


'''Media Pembawa    : Burung'''


'''A.   Persyaratan :'''
'''HS. Code        : 01063900'''


:# Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.




'''A. Persyaratan :'''


'''B.   Dokumen Lain :'''
# Melalui  tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi asal hewan
# Hasil Uji Laboratorium terhadap Avian Influenza (AI)


:# Hasil Laboratorium;
:# Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;


'''B. Prosedur :'''


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3,A4
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3,A4
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.3), (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium  terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan  sampel secara swab kloaka/trachea
#* dilakukan pengujian serologis HA AI di laboratorium
#* Apabila hasil Uji serologis HA AI Positif dilanjutkan PCR AI
#* Apabila hasil Uji serologis HA AI Negative atau hasil Uji PCR AI  nya Negatif dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


'''C.    Prosedur :'''


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-ii.
'''C.. Produk Layanan :'''
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:# Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
:# Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


'''     '''  KH-1


'''D.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari


'''D.    Produk Layanan :'''


:# KH-1
'''E.    Biaya Pelayanan    :'''Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
:# KH-2
:# KH-11


{| class="wikitable"
|+
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan  kesayangan
|5.000
|per sampel
|-
|2
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil  antar area
|3.000
|per ekor
|-
|3
|Pengujian laboratorium virologi HA dan/atau HI (Serologi)
|7.500
|per sampel
|-
|3
|Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time
|425.000
|per sampel
|-
|4
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}




E.   Waktu Layanan    : 14 Hari
'''Larangan dan Rujukan'''
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Daerah Tujuan'''
|'''Rujukan Peraturan'''
|-
|1
|Propinsi Papua
|[https://drive.google.com/file/d/15X2mBIcmBcLd11uibN-eKhwuY6dh7Gm7/view?usp=drive_link Keputusan Gubenur Provinsi Papua No. 158 Tahun 2004 Pemasukan  Unggas Dan Produknya Ke Provinsi Papua]
|}
<br />
<br />[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]]
<br />


F.   Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Domestik Keluar - Burung#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 6 Februari 2026 07.51

Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Burung

HS. Code  : 01063900


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi asal hewan
  4. Hasil Uji Laboratorium terhadap Avian Influenza (AI)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3,A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3,A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.3), (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium  terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan  sampel secara swab kloaka/trachea
    • dilakukan pengujian serologis HA AI di laboratorium
    • Apabila hasil Uji serologis HA AI Positif dilanjutkan PCR AI
    • Apabila hasil Uji serologis HA AI Negative atau hasil Uji PCR AI  nya Negatif dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C.. Produk Layanan :

      KH-1

D. Waktu Layanan  : 14 Hari


E. Biaya Pelayanan  :Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan 5.000 per sampel
2 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil antar area 3.000 per ekor
3 Pengujian laboratorium virologi HA dan/atau HI (Serologi) 7.500 per sampel
3 Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time 425.000 per sampel
4 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat


Larangan dan Rujukan

No Daerah Tujuan Rujukan Peraturan
1 Propinsi Papua Keputusan Gubenur Provinsi Papua No. 158 Tahun 2004 Pemasukan Unggas Dan Produknya Ke Provinsi Papua