SPP Impor Telur Tetas: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
-- |
||
| (6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' | ||
[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|pus|nirbing|356x356px]] | |||
| Baris 14: | Baris 15: | ||
'''Media Pembawa''' : TELUR TETAS | |||
Media Pembawa : TELUR TETAS | |||
HS. Code : 04071110 | HS. Code : 04071110 | ||
| Baris 21: | Baris 21: | ||
A. Persyaratan : | A. '''Persyaratan''' : | ||
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal | |||
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. | |||
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis. | |||
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal) | |||
# Dilengkapi dokumen lain berupa, hasil laboratorium Avian Influenza, Packing list, invoice, BL<br /> | |||
B. '''Prosedur''' : | |||
# Pengguna jasa membuat Permohonan SSM Impor /Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b) | |||
* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen | |||
* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan | |||
* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | |||
* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | |||
6.Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (K-9.2) | |||
C. '''Produk Layanan''' : | |||
K-9.2 | |||
D. '''Waktu Layanan''' : 1-3 Hari | |||
1 | |||
No | E. '''Biaya Pelayanan''' : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | ||
1 | {| class="wikitable" | ||
|'''No''' | |||
|'''Uraian''' | |||
|'''Biaya''' | |||
|'''Satuan''' | |||
|- | |||
| valign="top" |1 | |||
| valign="top" |Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non pangan telur bibit | |||
| valign="top" |25 | |||
| valign="top" |Per butir | |||
|- | |||
| valign="top" |2 | |||
| valign="top" |Dokumen tindakan karantina | |||
| valign="top" |5.000 | |||
| valign="top" |per sertifikat | |||
|} | |||
Revisi terkini sejak 19 Februari 2026 01.55
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : TELUR TETAS
HS. Code : 04071110
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis.
- Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
- Dilengkapi dokumen lain berupa, hasil laboratorium Avian Influenza, Packing list, invoice, BL
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan SSM Impor /Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6.Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (K-9.2)
C. Produk Layanan :
K-9.2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non pangan telur bibit | 25 | Per butir |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |