SPP Impor Telur Tetas: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
-- |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 24: | Baris 24: | ||
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal | # Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal | ||
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. | |||
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis. | |||
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal) | |||
# Dilengkapi dokumen lain berupa, hasil laboratorium Avian Influenza, Packing list, invoice, BL<br /> | |||
B. '''Prosedur''' : | B. '''Prosedur''' : | ||
# Pengguna jasa membuat Permohonan SSM Impor /Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6 | # Pengguna jasa membuat Permohonan SSM Impor /Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6 | ||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b) | |||
* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen | * Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen | ||
| Baris 51: | Baris 42: | ||
* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | * Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | ||
* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | * Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | ||
6.Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (K-9.2) | |||
6.Diterbitkan Sertifikat | |||
C. '''Produk Layanan''' : | C. '''Produk Layanan''' : | ||
K-9.2 | |||
D. '''Waktu Layanan''' : 1-3 Hari | D. '''Waktu Layanan''' : 1-3 Hari | ||
E. '''Biaya Pelayanan''' : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | E. '''Biaya Pelayanan''' : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
Revisi terkini sejak 19 Februari 2026 01.55
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : TELUR TETAS
HS. Code : 04071110
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis.
- Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
- Dilengkapi dokumen lain berupa, hasil laboratorium Avian Influenza, Packing list, invoice, BL
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan SSM Impor /Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6.Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (K-9.2)
C. Produk Layanan :
K-9.2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non pangan telur bibit | 25 | Per butir |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |