Tindakan

Home ikan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Alfin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kondari (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
|[[Berkas:Ikan.jpg|nirbing|300x300px|link=Prosedur Lingkup Karantina Ikan]]


[[Berkas:Ikan.jpg|jmpl]]
[[Prosedur Lingkup Karantina Ikan]]
{|
|
|}
{| class="wikitable"
|[[index.php?title=Berkas:Regulasi.png|pra=Hierarki_Peraturan|al=|pus|nirbing|500x500px]]
|
= '''[[Hierarki Peraturan|Peraturan Karantina Ikan]]''' =
Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya.
|-
|[[index.php?title=Berkas:Flow1.png|pra=Prosedur_Karantina_Hewan|al=|pus|nirbing|534x534px]]
|
= '''[[Prosedur Karantina Hewan|Prosedur Karantina Ikan]]''' =
Tindakan karantina hewan (disingkat TKH) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah sejumlah penyakit hewan (disebut hama dan penyakit hewan karantina atau HPHK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
|}

Revisi terkini sejak 19 Februari 2026 03.14

|

Prosedur Lingkup Karantina Ikan

pra=Hierarki_Peraturan|al=|pus|nirbing|500x500px

Peraturan Karantina Ikan

Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya.

pra=Prosedur_Karantina_Hewan|al=|pus|nirbing|534x534px

Prosedur Karantina Ikan

Tindakan karantina hewan (disingkat TKH) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah sejumlah penyakit hewan (disebut hama dan penyakit hewan karantina atau HPHK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.