Tindakan

SPP Impor Kulit Sapi Garaman: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Diupdate Tanggal 22 April 2026''


'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''


'''Media Pembawa  ''': Kulit Sapi Garaman (Wet Salted)


'''HS. Code'''        : 4101.20.10


[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]
'''Media Pembawa  '''
* Kulit Mentah Garaman (Wet Salted)
* Kulit Mentah Kering (Dried)
* Wet Blue
* Perkamen (yang di proses tanpa penyamakan)
'''HS. Code'''        :
# 4101.50.10
# 4101.90.10
# 4101.90.90
# 4102.20.00
# 4102.10.00
# 4102.21.00
# 4102.29.00
# 4103.20.00
# 4103.30.00
# 4103.90.00
# 4104.11.10
# 4104.11.90
# 4104.19.00
# 4105.10.00
# 4106.21.00
# 4106.31.00
# 4106.91.00
# 4107.11.00
# 4107.12.00
# 4107.19.00
# 4107.91.00
# 4107.92.00
# 4107.99.00
# 4112.00.00
# 4113.10.00
# 4113.20.00
# 4113.30.00
# 4113.90.00
# 4301.10.00
# 4301.30.00
# 4301.60.00
# 4301.80.00
# 4301.90.00
'''A. Persyaratan :'''


# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
# Melalui  tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Dilengkapi  Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis (*)
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
Keterangan (*) Jika memiliki


'''A. Persyaratan :'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
'''B. Prosedur :'''
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan  dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


'''B. Dokumen Lain :'''
# Pengguna jasa membuat  Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Impor dan  mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
# Pengguna jasa melaporkan  PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap  dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina
#* Penerbitan Surat Persetujuan Bongkar K-3.1
#* Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Pemberian segel karantina pada kemasan dan/alat angkut
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)
# Sending data ke Portal INSW


:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/ tempat pengolahan di daerah Negara asal;
:#Invoice;
:#Packing List;
:#Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


'''C. Prosedur :'''
'''C. Produk Layanan :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
'''     ''' K-9.2
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
:#Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan '''Media Pembawa''') untuk '''Media Pembawa''' yang berada di TPK.
:#Penerbitan KH-7 (Persetujuan Masuk Karantina), kemudian submit ke portal INSW dan submit periksa lanjut TPK untuk '''Media Pembawa''' yang berada di TPK.
:#Dilakukan TKH di instalasi.
:#Setelah proses selesai dilakukan pelepasan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14) kemudian submit ke portal INSW.


'''D. Produk Layanan :'''


:#KH-1
'''D. Waktu Layanan  :''' 3 Hari
:#KH-2
:#KH-5
:#KH-7
:#KH-14


'''E. Waktu Layanan'''    : 3 Hari


'''F. Biaya Pelayanan''' : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)<br>
'''E. Biaya Pelayanan  :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |No
|No
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |Uraian
|Uraian
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |Biaya (Rp)
|Biaya (Rp)
! style="text-align: center; font-weight:bold; background-color:#6665cd; color:#ffffff;" |Satuan
|Satuan
|-
|-
| style="text-align: right;" |1
|1
|Pemeriksaan Fisik
|Pemeriksaan Fisik
| style="text-align: right;" |5.000
|50
|/ Ekor
|Per kilogram
|-
| style="text-align: right;" |2
|Pengambilan dan Pengiriman Spesimen
| style="text-align: right;" |1.000
|/ Spl
|-
|-
| style="text-align: right;" |3
|2
|Dokumen Tindakan Karantina
|Dokumen Tindakan Karantina
| style="text-align: right;" |5.000
|5.000
|/Sertifikat
|Per sertifikat
|-
|}  
| style="text-align: right;" |
| style="font-weight:bold;" |Jenis Uji Diagnostik
| style="text-align: right;" |
|
|-
| style="text-align: right;" |4
|Isolasi dan Identifikasi Salmonella sp
| style="text-align: right;" |7.500
|/ Sampel
|-
| style="text-align: right;" |5
|PCR
| style="text-align: right;" |400.000
|/ Sampel
|}


<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|pus]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|tepi|pus]]
<br />
<br />


Baris 90: Baris 119:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top ]]</span></div>
[[SPP Impor Kulit Sapi Garaman#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 22 April 2026 02.33

Diupdate Tanggal 22 April 2026


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR


Media Pembawa

  • Kulit Mentah Garaman (Wet Salted)
  • Kulit Mentah Kering (Dried)
  • Wet Blue
  • Perkamen (yang di proses tanpa penyamakan)


HS. Code  :

  1. 4101.50.10
  2. 4101.90.10
  3. 4101.90.90
  4. 4102.20.00
  5. 4102.10.00
  6. 4102.21.00
  7. 4102.29.00
  8. 4103.20.00
  9. 4103.30.00
  10. 4103.90.00
  11. 4104.11.10
  12. 4104.11.90
  13. 4104.19.00
  14. 4105.10.00
  15. 4106.21.00
  16. 4106.31.00
  17. 4106.91.00
  18. 4107.11.00
  19. 4107.12.00
  20. 4107.19.00
  21. 4107.91.00
  22. 4107.92.00
  23. 4107.99.00
  24. 4112.00.00
  25. 4113.10.00
  26. 4113.20.00
  27. 4113.30.00
  28. 4113.90.00
  29. 4301.10.00
  30. 4301.30.00
  31. 4301.60.00
  32. 4301.80.00
  33. 4301.90.00



A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis (*)
  6. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL

Keterangan (*) Jika memiliki


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Penerbitan Surat Persetujuan Bongkar K-3.1
    • Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Pemberian segel karantina pada kemasan dan/alat angkut
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)
  7. Sending data ke Portal INSW


C. Produk Layanan :

      K-9.2


D. Waktu Layanan  : 3 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 50 Per kilogram
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat