Tindakan

SPP Impor Benih Padi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Wahyuning (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ' ''Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025'' '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' tepi|pus|nirbing|351x351px '''Media Pembawa ''': Sapi Bibit '''HS. Code ''': 0102.21.00 '''A. Persyaratan :''' # Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal # Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tinda...'
 
Wahyuning (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 4: Baris 4:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''


[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]
'''Media Pembawa    ''': Benih Padi
 
'''Media Pembawa    ''': Sapi Bibit


'''HS. Code        ''': 0102.21.00
'''HS. Code        ''': 0102.21.00
Baris 12: Baris 10:




'''A. Persyaratan :'''  
'''A. Persyaratan '''


# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
# Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
# Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Melengkapi dokumen lain:
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
# Dilengkapi Hasil Laboratorium sesuai dengan ketentuan pada HR
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL


# Prior Notice (Pemberitahuan awal);
# Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
# Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).


'''B. Prosedur :'''  
===== '''B. Prosedur''' =====


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6 , A7
# Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (<nowiki>https://sso.insw.go.id/</nowiki>);
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
# Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1);
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2);
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10);
# Dilakukan  tindakan karantina
# Dilakukan tindakan karantina
#* Pemeriksaan di atas alat angkut jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat persetujuan bongkar (K-3.1) dan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
#* Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel;
#* Sending data K-3.4 ke portal INSW
#* Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan;
#* Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
#* Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa;
#* Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium (K-3.3)
#* Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 700 gram;
#* Perlakukan berupa pengebalan penyakit
#* Apabila  hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan,
#* Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
# Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)


 
'''D. Waktu Layanan  :''' 21 Hari  
'''C. Produk Layanan :'''
 
K- 9.2
 
'''D. Waktu Layanan  :''' 14 Hari  




'''E. Biaya Pelayanan  :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024   
'''E. Biaya Pelayanan  :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024   
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|No  
|No
|Uraian
|Uraian
|Biaya (Rp)
|Metode
|Satuan
|Biaya
|Satuan
|-
|-
|1  
|1
|Pemeriksaan Fisik
|Pemeriksaan
|10.000
|<nowiki>-</nowiki>
|Per Ekor
|225,00
|per kilogram
|-
|-
|2  
| rowspan="6" |2
|Pengasingan dan Pengamatan
|Pengujian Laboratorium
|100
|
|Per hari per ekor
|
|
|-
|-
|3
|
|Desinfeksi/ Desinsektasi/ Fumigasi
* Serangga, Gulma
|500
|Pemeriksaan langsung
|per Ekor
|10.000,00
|per sampel
|-
|-
|4
|
|Pengambilan ,Penyiapan dan Pengiriman Spesimen
* Nematoda
|5.000  
|Pemeriksaan langsung
|per Sampel
|25.000,00
|per sampel
|-
|-
|5
|
|Uji Rose Bengal Test  
* Cendawan
|5.000  
|Blotter Test
|per Sampel
|60.000,00
|per sampel
|-
|-
|6
|
|Uji Elisa Paratuberculosis
* Cendawan, Virus, Bakteri
|225.000  
|ELISA
|per Sampel
|225.000,00
|per target
|-
|-
|7
|
|Uji Elisa EBL
* Cendawan, Virus, Bakteri
|225.000
|PCR
|per Sampel
|400.000,00
|per target
|-
|-
|8
|3
|Uji Elisa BVD
|Dokumen Tindakan Karantina
|225.000
|<nowiki>-</nowiki>
|per Sampel
|5.000,00
|-
|per sertifikat
|9
|}
|Uji PCR LSD
 
|425.000  
|per Sampel
|-
|10
|Jasa Kandang
|1.000
|Per hari per ekor
|-
|11
|Dokumen Tindakan Karantina
|5.000
|Per Sertifikat
|}   


<br />
<br />[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|al=|pus]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|al=|pus]]
<br />
<br />



Revisi terkini sejak 24 April 2026 05.34

Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Benih Padi

HS. Code : 0102.21.00


A. Persyaratan

  1. Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
  2. Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
  3. Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
  4. Melengkapi dokumen lain:
  1. Prior Notice (Pemberitahuan awal);
  2. Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
  3. Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).
B. Prosedur
  1. Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (https://sso.insw.go.id/);
  2. Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1);
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2);
  4. Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10);
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel;
    • Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan;
    • Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa;
    • Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 700 gram;
    • Apabila  hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan,
  6. Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)

D. Waktu Layanan  : 21 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Metode Biaya Satuan
1 Pemeriksaan - 225,00 per kilogram
2 Pengujian Laboratorium
  • Serangga, Gulma
Pemeriksaan langsung 10.000,00 per sampel
  • Nematoda
Pemeriksaan langsung 25.000,00 per sampel
  • Cendawan
Blotter Test 60.000,00 per sampel
  • Cendawan, Virus, Bakteri
ELISA 225.000,00 per target
  • Cendawan, Virus, Bakteri
PCR 400.000,00 per target
3 Dokumen Tindakan Karantina - 5.000,00 per sertifikat