Tindakan

SPP Impor Gelatin: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
Jenis dan kode dokumen yang diterbitkan
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 17: Baris 17:
'''B. Dokumen Lain :'''
'''B. Dokumen Lain :'''


:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkanolehprodusen/tempatpengolahandidaerah Negara asal;
:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk Produk Hewan yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan di daerah Negara asal;
:#Invoice;
:#Invoice;
:#Packing List;
:#Packing List;
Baris 31: Baris 31:
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
:#Penerbitan Surat Tugas (K-2.2) dan K-3.1 (Surat Persetujuan/Penolakan Bongkar Media Pembawa dari Alat Angkut).
:#Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan '''Media Pembawa''') untuk '''Media Pembawa''' yang di TPK.
:#Penerbitan K-3.10 (SP2MP-Surat Perintah Pemindahan '''Media Pembawa''') untuk '''Media Pembawa''' yang di TPK.
:#Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14), kemudian submit ke portal INSW dan release TPK untuk '''Media Pembawa''' yang di TPK.
:#Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (K-9.2), kemudian kirim ke portal LNSW dan release TPK untuk '''Media Pembawa''' yang di TPK.




Baris 39: Baris 39:
'''D. Produk Layanan        '''
'''D. Produk Layanan        '''


#KH-1
#K-2.2
#KH-2
#K-3.1
#KH-5
#K-3.10
#KH-14
#K-9.2


'''E. Waktu Layanan'''    : 1 Hari
'''E. Waktu Layanan'''    : 1 Hari
Baris 65: Baris 65:
|/Sertifikat
|/Sertifikat
|}
|}
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|pus]]
<br />
<div id="BackToTop"  class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[SPP Impor Gelatin#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 12 Mei 2026 12.07

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Gelatin

HS. Code : 3503.00.41


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk Produk Hewan yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan di daerah Negara asal;
  2. Invoice;
  3. Packing List;
  4. Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
  5. Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
  6. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-6.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2) dan K-3.1 (Surat Persetujuan/Penolakan Bongkar Media Pembawa dari Alat Angkut).
  5. Penerbitan K-3.10 (SP2MP-Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang di TPK.
  6. Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (K-9.2), kemudian kirim ke portal LNSW dan release TPK untuk Media Pembawa yang di TPK.


D. Produk Layanan

  1. K-2.2
  2. K-3.1
  3. K-3.10
  4. K-9.2

E. Waktu Layanan  : 1 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 10 / kg
3 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 /Sertifikat