SPP Impor Gelatin: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Jenis dan kode dokumen yang diterbitkan |
||
| (2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
| Baris 17: | Baris 17: | ||
'''B. Dokumen Lain :''' | '''B. Dokumen Lain :''' | ||
:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk | :#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk Produk Hewan yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan di daerah Negara asal; | ||
:#Invoice; | :#Invoice; | ||
:#Packing List; | :#Packing List; | ||
| Baris 31: | Baris 31: | ||
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | :#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | ||
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | :#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | ||
:#Penerbitan Surat Tugas ( | :#Penerbitan Surat Tugas (K-2.2) dan K-3.1 (Surat Persetujuan/Penolakan Bongkar Media Pembawa dari Alat Angkut). | ||
:#Penerbitan | :#Penerbitan K-3.10 (SP2MP-Surat Perintah Pemindahan '''Media Pembawa''') untuk '''Media Pembawa''' yang di TPK. | ||
:#Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan ( | :#Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (K-9.2), kemudian kirim ke portal LNSW dan release TPK untuk '''Media Pembawa''' yang di TPK. | ||
| Baris 39: | Baris 39: | ||
'''D. Produk Layanan ''' | '''D. Produk Layanan ''' | ||
# | #K-2.2 | ||
# | #K-3.1 | ||
# | #K-3.10 | ||
# | #K-9.2 | ||
'''E. Waktu Layanan''' : 1 Hari | '''E. Waktu Layanan''' : 1 Hari | ||
| Baris 65: | Baris 65: | ||
|/Sertifikat | |/Sertifikat | ||
|} | |} | ||
<br /> | |||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|pus]] | |||
<br /> | |||
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | |||
bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | |||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | |||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | |||
[[SPP Impor Gelatin#top| Back to the Top]]</span></div> | |||
Revisi terkini sejak 12 Mei 2026 12.07
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Gelatin
HS. Code : 3503.00.41
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk Produk Hewan yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan di daerah Negara asal;
- Invoice;
- Packing List;
- Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
- Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-6.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (K-2.2) dan K-3.1 (Surat Persetujuan/Penolakan Bongkar Media Pembawa dari Alat Angkut).
- Penerbitan K-3.10 (SP2MP-Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang di TPK.
- Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (K-9.2), kemudian kirim ke portal LNSW dan release TPK untuk Media Pembawa yang di TPK.
D. Produk Layanan
- K-2.2
- K-3.1
- K-3.10
- K-9.2
E. Waktu Layanan : 1 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 10 | / kg |
| 3 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | /Sertifikat |
