SPP Impor Kulit Sapi Garaman: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
- |
||
| (6 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''Diupdate Tanggal 22 April 2026'' | |||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' | ||
[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]] | |||
'''Media Pembawa ''' | |||
* Kulit Mentah Garaman (Wet Salted) | |||
* Kulit Mentah Kering (Dried) | |||
* Wet Blue | |||
* Perkamen (yang di proses tanpa penyamakan) | |||
''' | '''HS. Code''' : | ||
# 4101.50.10 | |||
# 4101.90.10 | |||
# 4101.90.90 | |||
# 4102.20.00 | |||
# 4102.10.00 | |||
# 4102.21.00 | |||
# 4102.29.00 | |||
# 4103.20.00 | |||
# 4103.30.00 | |||
# 4103.90.00 | |||
# 4104.11.10 | |||
# 4104.11.90 | |||
# 4104.19.00 | |||
# 4105.10.00 | |||
# 4106.21.00 | |||
# 4106.31.00 | |||
# 4106.91.00 | |||
# 4107.11.00 | |||
# 4107.12.00 | |||
# 4107.19.00 | |||
# 4107.91.00 | |||
# 4107.92.00 | |||
# 4107.99.00 | |||
# 4112.00.00 | |||
# 4113.10.00 | |||
# 4113.20.00 | |||
# 4113.30.00 | |||
# 4113.90.00 | |||
# 4301.10.00 | |||
# 4301.30.00 | |||
# 4301.60.00 | |||
# 4301.80.00 | |||
# 4301.90.00 | |||
: | '''A. Persyaratan :''' | ||
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal | |||
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. | |||
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal) | |||
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis (*) | |||
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL | |||
Keterangan (*) Jika memiliki | |||
''' | |||
'''B. Prosedur :''' | |||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina | |||
#* Penerbitan Surat Persetujuan Bongkar K-3.1 | |||
#* Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10 | |||
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.7b) | |||
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan | |||
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | |||
#* Pemberian segel karantina pada kemasan dan/alat angkut | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | |||
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2) | |||
# Sending data ke Portal INSW | |||
'''C. Produk Layanan :''' | |||
''' ''' K-9.2 | |||
'''D. Waktu Layanan :''' 3 Hari | |||
'''E. Biaya Pelayanan :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | |||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|No | |||
|Uraian | |||
|Biaya (Rp) | |||
|Satuan | |||
|- | |- | ||
|1 | |||
|Pemeriksaan Fisik | |Pemeriksaan Fisik | ||
| | |50 | ||
|Per kilogram | |||
| | |||
|- | |- | ||
| | |2 | ||
|Dokumen Tindakan Karantina | |Dokumen Tindakan Karantina | ||
|5.000 | |||
| | |Per sertifikat | ||
|- | |} | ||
| | |||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|pus]] | |||
<br /> | |||
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | |||
bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | |||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | |||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | |||
[[SPP Impor Kulit Sapi Garaman#top| Back to the Top]]</span></div> | |||
|/ | |||
Revisi terkini sejak 22 April 2026 02.33
Diupdate Tanggal 22 April 2026
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa
- Kulit Mentah Garaman (Wet Salted)
- Kulit Mentah Kering (Dried)
- Wet Blue
- Perkamen (yang di proses tanpa penyamakan)
HS. Code :
- 4101.50.10
- 4101.90.10
- 4101.90.90
- 4102.20.00
- 4102.10.00
- 4102.21.00
- 4102.29.00
- 4103.20.00
- 4103.30.00
- 4103.90.00
- 4104.11.10
- 4104.11.90
- 4104.19.00
- 4105.10.00
- 4106.21.00
- 4106.31.00
- 4106.91.00
- 4107.11.00
- 4107.12.00
- 4107.19.00
- 4107.91.00
- 4107.92.00
- 4107.99.00
- 4112.00.00
- 4113.10.00
- 4113.20.00
- 4113.30.00
- 4113.90.00
- 4301.10.00
- 4301.30.00
- 4301.60.00
- 4301.80.00
- 4301.90.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
- Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis (*)
- Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
Keterangan (*) Jika memiliki
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina
- Penerbitan Surat Persetujuan Bongkar K-3.1
- Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Pemberian segel karantina pada kemasan dan/alat angkut
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
- Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
- Sending data ke Portal INSW
C. Produk Layanan :
K-9.2
D. Waktu Layanan : 3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 50 | Per kilogram |
| 2 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | Per sertifikat |
