Tindakan

Penjelasan Umum UU No. 16 Tahun 1992: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '== PENJELASAN UMUM == * asfdsafdsfsafa sadfsad sadsadsad sad d sawetrret ewrewr ewr ewr * sdgdsfdsfdsf sdfds wertret dfhfd yuoiu dsfds gfhgfhf'
 
Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
* asfdsafdsfsafa sadfsad sadsadsad sad d sawetrret ewrewr ewr ewr
* asfdsafdsfsafa sadfsad sadsadsad sad d sawetrret ewrewr ewr ewr
* sdgdsfdsfdsf sdfds wertret dfhfd yuoiu dsfds gfhgfhf
* sdgdsfdsfdsf sdfds wertret dfhfd yuoiu dsfds gfhgfhf
<p>BAB II<br />PERSYARATAN KARANTINA<br />Pasal 5<br />Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme<br />pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :<br />a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal<br />hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;<br />b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;<br />c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan<br />karantina.<br />Pasal 6<br />Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau<br />organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah<br />negara Republik Indonesia wajib :<br />a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,<br />tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;<br />b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;<br />c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk<br />keperluan tindakan karantina.<br />Pasal 7<br />(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik<br />Indonesia wajib :<br />a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media<br />pembawa yang tergolong benda lain;<br />b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;<br />c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan<br />karantina.<br />(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan<br />media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia<br />apabila disyaratkan oleh negara tujuan.<br />Pasal 8<br />Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau<br />organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban<br />sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.</p>

Revisi terkini sejak 19 Juli 2019 03.09

PENJELASAN UMUM

  • asfdsafdsfsafa sadfsad sadsadsad sad d sawetrret ewrewr ewr ewr
  • sdgdsfdsfdsf sdfds wertret dfhfd yuoiu dsfds gfhgfhf

BAB II
PERSYARATAN KARANTINA
Pasal 5
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal
hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan
karantina.
Pasal 6
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau
organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah
negara Republik Indonesia wajib :
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,
tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk
keperluan tindakan karantina.
Pasal 7
(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik
Indonesia wajib :
a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media
pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan
karantina.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan
media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia
apabila disyaratkan oleh negara tujuan.
Pasal 8
Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau
organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.