Tindakan

SPP Ekspor - Insekta Kering: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''
''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025''






'''Media Pembawa    : Insekta kering'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR'''


'''HS. Code    : 4106.00.00'''


[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|pus|nirbing|401x401px]]


'''Media Pembawa    : Insekta Kering - Dried Specimen'''


'''A. Persyaratan :'''
'''HS. Code    : 4106.00.00'''


:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
'''A.   Persyaratan :'''
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Packing List, Invoice
# SAT LN (Surat Angkut Satwa Luar Negeri) / CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi




'''B. Dokumen Lain :'''
'''B. Prosedur :'''


:#Packing List;
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
:#Invoice;
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3A4
:#SATS-LN;
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
:#Import Permit dari negara tujuan;
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan


6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)




'''C. Prosedur :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
'''C. Produk Layanan :'''
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)


KH-2




'''D. Produk Layanan :'''
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari


::#KH-1
::#KH-2
::#KH-12


'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Non  Pangan
|50
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}
<br />[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />


'''E.    Waktu Layanan    : 3 Hari'''
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
 
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
'''F.   Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)'''
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
 
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
 
[[SPP Ekspor - Insekta Kering#top| Back to the Top]]</span></div>
[[Berkas:Insekta.png|nirbing|1137x1137px]]
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]]
<br />

Revisi terkini sejak 5 Maret 2025 01.26

Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Insekta Kering - Dried Specimen

HS. Code  : 4106.00.00

A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice
  4. SAT LN (Surat Angkut Satwa Luar Negeri) / CITES jika berasal dari hewan yang dilindungi


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratn dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)


C. Produk Layanan :

KH-2


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Non Pangan 50 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat