Tindakan

SPP Domestik Keluar - Pakan Ternak: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
''Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025''




'''Media Pembawa    : Pakan Ternak'''


'''HS. Code        : 2309.10.00'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''




'''A.    Persyaratan :'''


:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.




[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]


'''B.   Dokumen Lain :'''
'''Media Pembawa   : Pakan Hewan Ternak'''


:#Surat Jalan
'''HS. Code        : 2309.10.00'''


'''A.   Persyaratan :'''


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Surat keterangan pemuatan barang dari produsen/distributor


'''C. Prosedur :'''


:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Bi.
'''B. Prosedur :'''
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
:#Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
:#Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13).


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
#* Tindakan pemeriksaan mutu pakan  dengan pemeriksaan label
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
#* Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


6. Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1)


'''D.    Produk Layanan :'''


:#KH-1
'''C. Produk Layanan :'''
:#KH-2
:#KH-13


K-9.1




'''E.   Waktu Layanan     :''' 1 Hari
'''D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari'''  


'''E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024'''
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Uraian'''
|'''Biaya'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak
|5
|per kilogram
|-
|2
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}


'''F.    Biaya Pelayanan    :''' ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<br />[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]]
[[Berkas:Pnbp pakan ternak-keluar.png|kiri|nirbing|740x740px]]
 
<br />
<br />
 
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|tepi|pus]]
<br />
<br />


Baris 56: Baris 69:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Domestik Keluar - Pakan Ternak#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 07.37

Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR



Media Pembawa  : Pakan Hewan Ternak

HS. Code  : 2309.10.00

A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Surat keterangan pemuatan barang dari produsen/distributor


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    • Tindakan pemeriksaan mutu pakan  dengan pemeriksaan label
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1)


C. Produk Layanan :

K-9.1


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari

E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak 5 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat